Sabtu, 18 April 2026

PT PGU Laporkan Dugaan Fitnah ke Polres Gresik, Rugi Operasional Rp 280 Juta

PT PGU laporkan dugaan fitnah ke Polres Gresik usai dituding edarkan solar ilegal, rugi operasional Rp280 juta.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
istimewa/Dokumen PGU
PENCEMARAN NAMA BAIK - General Manager PT Panji Gemilang Utama (PGU), Harry Wicaksono, saat melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Mapolres Gresik, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • PT Panji Gemilang Utama melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres Gresik.
  • Perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp280 juta akibat distribusi terganggu.
  • Kasus bermula dari tudingan distribusi biosolar ilegal oleh oknum yang mengaku media.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Perusahaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) industri, PT Panji Gemilang Utama (PGU), melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Gresik, setelah mengalami kerugian operasional sekitar Rp 280 juta.

Laporan tersebut diajukan oleh General Manager PGU, Harry Wicaksono, dan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik, Jawa Timur (Jatim).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Senin (13/4/2026), saat PGU melakukan pengiriman biosolar industri sebanyak 10 kiloliter dari depo di kawasan DMT Maspion Gresik, menuju salah satu konsumen di Lamongan menggunakan truk tangki.

Dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Bunder Gresik, truk tersebut dibuntuti hingga ke Lamongan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai media.

Mereka kemudian menghentikan kendaraan, dan meminta untuk memeriksa dokumen pengangkutan BBM tersebut.

Setelah itu, mereka melaporkan aktivitas distribusi tersebut ke Polres Lamongan.

Petugas yang datang kemudian membawa sopir truk untuk dimintai keterangan. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, sopir tersebut dilepaskan karena tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana di bidang minyak dan gas (migas).

Muncul Tuduhan di Media Online

Sehari setelah kejadian, Selasa (14/4/2026), pihak yang sama kembali mendatangi depo PGU di kawasan DMT Maspion Gresik untuk meminta klarifikasi.

Pihak perusahaan bersama pengelola kawasan telah menerima dan melakukan diskusi langsung dengan mereka.

Namun pada hari yang sama, muncul sejumlah pemberitaan di beberapa situs berita yang menuding adanya dugaan peredaran solar industri secara ilegal.

PGU menilai, informasi tersebut tidak benar dan tidak berdasarkan fakta, terlebih setelah klarifikasi telah dilakukan.

Kerugian dan Dampak Usaha

Akibat pemberitaan tersebut, PGU mengaku mengalami kerugian operasional yang signifikan hingga mencapai sekitar Rp 280 juta.

  • Pengiriman ke pelanggan gagal dilakukan.
  • Perusahaan menanggung selisih harga akibat perubahan harga BBM.
  • Aktivitas distribusi terganggu.
  • Reputasi perusahaan terdampak.

Selain kerugian materiil, perusahaan juga menyebut adanya potensi hilangnya kepercayaan dari mitra bisnis dan masyarakat.

Pernyataan Pihak Perusahaan

Harry Wicaksono menegaskan, bahwa seluruh aktivitas distribusi BBM yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan ketentuan dan dilengkapi dokumen legal.

“Kami menjalankan distribusi BBM sesuai izin dan prosedur yang berlaku. Apa yang diberitakan tidak sesuai fakta dan sangat merugikan kami,” ujar Harry, Jumat (17/4/2026).

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved