Sabtu, 9 Mei 2026

Dugaan Korupsi Pungli Dinas ESDM Jatim

Aris Mukiyono Ditahan, DPRD Jawa Timur Ingatkan Pelayanan ESDM Jatim Tetap Optimal

DPRD Jatim soroti kasus pungli ESDM, minta pelayanan publik tetap berjalan meski Kadis jadi tersangka Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Yusron Naufal Putra
BERI PENJELASAN - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, beberapa waktu lalu. Ia mengaku prihatin atas kasus dugaan pungli yang menyeret nama Aris Mukiyono selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur. Meski begitu, dewan meminta agar kasus ini tidak mengganggu pelayanan di dinas tersebut. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Jatim prihatin kasus dugaan pungli yang menjerat Kadis ESDM Aris Mukiyono dan dua stafnya.
  • Kejati Jatim menemukan indikasi penyimpangan perizinan tambang melalui OSS.
  • DPRD menegaskan pelayanan publik di Dinas ESDM tidak boleh terganggu.

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur (Jatim), Khusnul Arif, mengaku prihatin atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyeret nama Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur, Aris Mukiyono.

Meski demikian, pihaknya meminta agar kasus hukum tersebut tidak mengganggu pelayanan publik di lingkungan Dinas ESDM Jatim.

“Tentu kami prihatin, dan kami harus hormati proses hukum ini,” kata Khusnul Arif saat dikonfirmasi SURYA.co.id dari Surabaya, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Terungkap Pungli Tambang Rp 2,36 Miliar, Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Ditahan Kejati Jatim

DPRD Ingatkan Pelayanan Tidak Boleh Terhenti

Khusnul menegaskan, kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Timur agar tidak terulang di masa mendatang.

Ia juga menekankan, bahwa pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal meski proses hukum tengah berlangsung.

“Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti,” ungkapnya.

Sebagai mitra kerja Komisi D, Dinas ESDM Jatim diharapkan tetap menjaga kualitas layanan, khususnya dalam sektor perizinan dan pengelolaan sumber daya energi serta pertambangan.

Poin Penting Kasus Dugaan Pungli ESDM Jatim:

  • Kadis ESDM Jatim dan dua staf ditetapkan sebagai tersangka
  • Dugaan pungli terjadi dalam proses perizinan sektor pertambangan
  • Sistem OSS diduga disalahgunakan atau diperlambat
  • Pemohon izin diminta sejumlah uang agar proses dipercepat

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Modus Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim: Kejati Sita Uang Tunai Rp 2,3 Miliar

Kejati Jatim Ungkap Modus Pungli Perizinan

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), Wagiyo, menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aris Mukiyono bersama dua stafnya merupakan hasil penyelidikan senyap.

Dua staf tersebut yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS, serta Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin usaha pertambangan yang mengaku mengalami praktik pemerasan.

"Kami penyidik juga melakukan tindakan penahanan. Agar penyidikannya lebih mudah dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya," ujarnya di Kantor Kejati Jatim, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Breaking News - Kantor ESDM Jatim Digeledah Kejati, Kepala Dinas hingga Kabid Jadi Tersangka

Indikasi Penyimpangan Sistem OSS

Menurut Wagiyo, penyidik menemukan adanya indikasi permainan dalam mekanisme perizinan yang seharusnya berjalan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Sejumlah pemohon izin disebut mengalami perlambatan proses meski dokumen telah dinyatakan lengkap.

Kondisi ini terutama terjadi pada pemohon yang tidak memenuhi permintaan sejumlah uang dari oknum terkait.

"Jadi kalau orangnya enggak minta tolong, enggak ngasih uang, itu izinnya itu enggak keluar-keluar. Meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan. Ini laporannya banyak sekali," tegasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved