Sabtu, 9 Mei 2026

Dugaan Korupsi Pungli Dinas ESDM Jatim

Pungli Oknum ESDM Jatim Izin Tambang Minta Rp50–200 Juta, Gubernur Khofifah: Hormati Proses Hukum 

Kadis ESDM Jatim Jadi Tersangka Pungli Tambang, Uang Rp2,3 Miliar Disita Kejaksaan!

Tayang:
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Fatimatuz Zahro
PROSES HUKUM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat hadir dalam Pelantikan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya Tahun 1447 H/2026 M, Jumat (17/4/2026). FATIMATUZ ZAHROH/SURYA 
Ringkasan Berita:
  • Kadis ESDM Jatim ditetapkan tersangka pungli perizinan tambang.
  • Uang Rp2,3 miliar disita terkait perizinan tambang ilegal.
  • Gubernur Khofifah hormati proses hukum Kejati Jatim.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa angkat bicara terkait jajarannya yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi atas dugaan pungli perizinan tambang.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejati Jatim telah menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur, Kepala Bidang Tambang Oni Setyawan, dan juga Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Khofifah dan Pemprov Jatim siap menghormati proses hukum yang berjalan.

Serahkan Pada Jajaran Aparat Penegak Hukum

Tidak hanya itu, pihaknya juga menyerahkan seluruh proses hukum pada jajaran aparat penegak hukum (APH).

“Kita semua tentu menyerahkan pada APH, karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan ya,” tegas Khofifah saat diwawancara di Asrama Haji, Jumat (17/4/2026). 

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Modus Pungli Perizinan Dinas ESDM Jatim: Kejati Sita Uang Tunai Rp 2,3 Miliar

Berdasarkan keterangan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Wagiyo, dalam kasus ini, ditemukan adanya pungutan liar dalam proses perizinan pertambangan yang seharusnya dilakukan secara online, melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan.

Jika tidak diberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan. Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah. 

“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkap Wagiyo. 

Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta. 

Baca juga: Rekam Jejak Aris Mukiyono Kadis ESDM Jatim yang Ditangkap Kejati Gara-gara Korupsi, Ini Kekayaannya

Sebelumnya Kejati melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved