Minggu, 26 April 2026

Penimbunan Solar Bersubsidi di Ujungpangkah Dibongkar Polres Gresik, 9 Ribu Liter Diamankan

Petugas mendapati adanya penimbunan BBM subsidi jenis solar kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air di Desa Ngemboh

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dyan Rekohadi
Surya.co.id
SOLAR SUBSIDI DIBONGKAR - Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya (kacamata) menunjukkan barang bukti solar subsidi yang ditimbun, Rabu (15/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar bersubsidi yang berada di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur
  • Petugas mendapati adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas satu tangki 1.000 liter.
  • ZA (46) warga Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya yang diduga pemilik solar subsidi itu berhasil diamankan berikut barang bukti yang lain

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik membongkar penimbunan solar bersubsidi yang berada di Desa Ngemboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Diketahui, pada Selasa, 14 April 2026 petugas Satreskrim Polres Gresik melakukan pengecekan di salah satu rumah yang dijadikan gudang yang berada di Dusun Cabean, Desa Ngimboh, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Petugas mendapati adanya penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar berjumlah kurang lebih 9.000 liter yang ditampung menggunakan 10 tangki air dengan kapasitas satu tangki 1.000 liter.

Baca juga: Muncul Isu Kenaikan BBM Solar, Ketua Kadin Gresik Berharap Masyarakat dan Industri Tidak Panik 

 

Dikelola Warga Surabaya

Saat dilakukan penggerebekan, ada AD (34) warga Sokomedalem, Kecamatan Senori, Tuban selaku penjaga gudang.

AD mengaku disuruh untuk menjaga gudang tersebut oleh ZA (46) warga Margorejo, Kecamatan Woncolo, Kota Surabaya.

AD mengaku tidak tahu menahu terkait asal usul BBM subsidi jenis solar tersebut.

Setelah memperoleh informasi bahwa yang menyuruh AD, untuk menjaga gudang tersebut, diketahui atas nama ZA, petugas langsung bergerak cepat menangkap ZA.

"Satreskrim Polres Gresik selanjutnya melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan. Setelah dilakukan upaya pencarian, anggota Satreskrim Polres Gresik berhasil menemukan ZA di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, Rabu (15/4/2026).

Selanjutnya, ZA diamankan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Gresik untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Saksi yang turut dimintai adalah AD dan FH selaku pemilik rumah.

"Pengakuan RW setempat, pelaku tidak izin tinggal di lingkungan tersebut melakukan penimbunan BBM Subsidi," jelasnya.

Baca juga: Polres Lamongan Gerebek Gudang Penimbunan Solar Subsidi, Tangkap 2 Tersangka, 1 DPO

 

Beragam Barang Bukti Disita

Barang bukti yang diamankan, 10 buah tangki air dengan kapasitas 1.000 liter yang berisi kurang lebih  9.000 liter bahan bakar minyak jenis solar.

Dua unit mesin diesel merek Tiger dan Tesla. Tiga unit mesin pompa air, tiga puluh meter selang plastik.

Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 tahun 2023  tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang yang mengubah pasal 55 Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved