Rabu, 15 April 2026

DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar

DPRD Surabaya panggil Risma dan Bambang DH terkait polemik utang incinerator Rp 104 miliar yang diperintahkan pengadilan untuk dibayar.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Nuraini Faiq
BERSITEGANG - Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, saat hadir dalam rapat hearing bersama kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong di Komisi B DPRD Surabaya, Jawa Timur pada Senin (13/4/2026). Keduanya beradu argumen atas putusan pengadilan. 

Ringkasan Berita:
  • Komisi B DPRD Surabaya memanggil Bambang DH, Tri Rismaharini, dan pemilik PT Unicomindo Perdana terkait utang Rp 104 miliar.
  • Pemkot Surabaya meminta Legal Opinion (LO) baru dari KPK atau Kejaksaan meski putusan pengadilan sudah inkrah.
  • Pembayaran utang disyaratkan harus melalui persetujuan DPRD dan disertai penyerahan aset fisik yang layak operasional.

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik putusan hukum yang mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) membayar utang insinerator senilai Rp 104 miliar memasuki babak baru. Komisi B DPRD Surabaya, kini resmi turun tangan untuk mengusut tuntas sejarah proyek tersebut.

Langkah progresif diambil legislatif dengan menyetujui pemanggilan dua mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini. 

Selain kedua tokoh tersebut, pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, juga diwajibkan hadir untuk memaparkan histori proyek secara transparan.

Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M

Dorong Legal Opinion Baru ke KPK dan Kejaksaan

Tidak hanya memanggil para mantan pimpinan kota, Komisi B juga memberikan rekomendasi krusial bagi Pemkot Surabaya

Mereka meminta Pemkot segera mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

  • Rekomendasi LO ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Permohonan pendapat hukum juga diarahkan ke pihak Kejaksaan.
  • Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan hukum atas putusan inkrah yang telah ada.

Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di gedung dewan, suasana sempat memanas. Perdebatan sengit terjadi antara Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, dengan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.

Debat Panas Antara Prosedur dan Putusan Inkrah

Anggota Komisi B, Baktiono, menegaskan bahwa pembayaran utang sebesar Rp 104 miliar bukanlah perkara sepele. 

Menurutnya, penggunaan APBD wajib melalui persetujuan dewan dan fungsi penganggaran yang ketat.

"Ini uang besar. Harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya. Pembayaran dengan APBD harus persetujuan dewan," tegas Baktiono, Selasa (14/4/2026).

Di sisi lain, Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo, menilai upaya meminta LO baru seharusnya tidak menghambat eksekusi. 

Ia menekankan, bahwa putusan pengadilan mulai dari tingkat Negeri, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah bersifat tetap atau inkrah.

Syarat Penyerahan Aset dan Operasional Alat

Pihak Pemkot Surabaya melalui Sidharta Praditya, menyatakan pada prinsipnya tidak menolak membayar. Namun, terdapat prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga.

"Pembayaran harus disertai penyerahan aset berupa alat, mesin dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional. Bukan tidak mau membayar, tapi harus sesuai prosedur," jelas Sidharta.

Sejarah Proyek Insinerator Keputih

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan alat pengolah sampah (insinerator) ini berawal pada tahun 2001, di masa kepemimpinan Bambang DH

Kerja sama dilakukan dengan PT Unicomindo Perdana di lahan TPA Keputih. Namun, proyek ini terhenti dan berujung gugatan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, hingga masa jabatan Tri Rismaharini berakhir.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved