DPRD Surabaya Panggil Risma dan Bambang DH: Buntut Utang Incinerator Rp 104 Miliar
DPRD Surabaya panggil Risma dan Bambang DH terkait polemik utang incinerator Rp 104 miliar yang diperintahkan pengadilan untuk dibayar.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Cak Sur
Ringkasan Berita:
- Komisi B DPRD Surabaya memanggil Bambang DH, Tri Rismaharini, dan pemilik PT Unicomindo Perdana terkait utang Rp 104 miliar.
- Pemkot Surabaya meminta Legal Opinion (LO) baru dari KPK atau Kejaksaan meski putusan pengadilan sudah inkrah.
- Pembayaran utang disyaratkan harus melalui persetujuan DPRD dan disertai penyerahan aset fisik yang layak operasional.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik putusan hukum yang mewajibkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Jawa Timur (Jatim) membayar utang insinerator senilai Rp 104 miliar memasuki babak baru. Komisi B DPRD Surabaya, kini resmi turun tangan untuk mengusut tuntas sejarah proyek tersebut.
Langkah progresif diambil legislatif dengan menyetujui pemanggilan dua mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH dan Tri Rismaharini.
Selain kedua tokoh tersebut, pemilik PT Unicomindo Perdana, Adipati KRMH Jacob Hendrawan, juga diwajibkan hadir untuk memaparkan histori proyek secara transparan.
Baca juga: DPRD Surabaya Akan Gelar Rapim Khusus Bahas Pemkot Ditagih Incinerator Rp 104 M
Dorong Legal Opinion Baru ke KPK dan Kejaksaan
Tidak hanya memanggil para mantan pimpinan kota, Komisi B juga memberikan rekomendasi krusial bagi Pemkot Surabaya.
Mereka meminta Pemkot segera mengajukan Legal Opinion (LO) atau pendapat hukum baru kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
- Rekomendasi LO ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Permohonan pendapat hukum juga diarahkan ke pihak Kejaksaan.
- Langkah ini diambil guna memastikan kepatuhan hukum atas putusan inkrah yang telah ada.
Dalam rapat dengar pendapat (hearing) yang berlangsung di gedung dewan, suasana sempat memanas. Perdebatan sengit terjadi antara Kabag Hukum dan Kerjasama Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, dengan kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong.
Debat Panas Antara Prosedur dan Putusan Inkrah
Anggota Komisi B, Baktiono, menegaskan bahwa pembayaran utang sebesar Rp 104 miliar bukanlah perkara sepele.
Menurutnya, penggunaan APBD wajib melalui persetujuan dewan dan fungsi penganggaran yang ketat.
"Ini uang besar. Harus jelas historinya. Jangan hanya bicara putusan pengadilan, tapi bagaimana proses awalnya. Pembayaran dengan APBD harus persetujuan dewan," tegas Baktiono, Selasa (14/4/2026).
Di sisi lain, Robert Simangunsong selaku kuasa hukum PT Unicomindo, menilai upaya meminta LO baru seharusnya tidak menghambat eksekusi.
Ia menekankan, bahwa putusan pengadilan mulai dari tingkat Negeri, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK) sudah bersifat tetap atau inkrah.
Syarat Penyerahan Aset dan Operasional Alat
Pihak Pemkot Surabaya melalui Sidharta Praditya, menyatakan pada prinsipnya tidak menolak membayar. Namun, terdapat prosedur administratif dan teknis yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga.
"Pembayaran harus disertai penyerahan aset berupa alat, mesin dan bangunan dalam kondisi layak dan operasional. Bukan tidak mau membayar, tapi harus sesuai prosedur," jelas Sidharta.
Sejarah Proyek Insinerator Keputih
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pengadaan alat pengolah sampah (insinerator) ini berawal pada tahun 2001, di masa kepemimpinan Bambang DH.
Kerja sama dilakukan dengan PT Unicomindo Perdana di lahan TPA Keputih. Namun, proyek ini terhenti dan berujung gugatan hukum yang berlangsung selama bertahun-tahun, hingga masa jabatan Tri Rismaharini berakhir.
DPRD Surabaya
Surabaya
Risma
Bambang DH
incinerator
Pemkot Surabaya
PT Unicomindo Perdana
Berita Surabaya Terkini
Meaningful
Multiangle
Adipati KRMH Jacob Hendrawan
Baktiono
| Penyebab 15 CJH Sumenep Batal Pergi Haji, 5 Meninggal, Mayoritas Risti Butuh Pengawasan Khusus |
|
|---|
| Dandim 0812 Komitmen Percepat Target KDKMP di Kabupaten Lamongan |
|
|---|
| Jejak Perseteruan Yai Mim dan Sahara Berawal Klaim Lahan, Mundur dari Dosen hingga Meninggal di Bui |
|
|---|
| Awal 2026 Kasus Suspek Campak di Jatim Turun, Dinkes Tekankan Imunisasi dan PHBS |
|
|---|
| Toyota Gazoo Racing Dominasi Kejurnas Sprint Rally 2026, Raih Dua Podium Pertama |
|
|---|
