Pegawai Pemkab Sidoarjo Work From Home Setiap Hari Jumat
Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan system Work from Home (WFH) untuk melakukan efisiensi.
Penulis: M Taufik | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Sidoarjo tetapkan WFH ASN setiap Jumat mulai 1 April 2026 untuk efisiensi energi.
- ASN wajib presensi via aplikasi e-Buddy, sementara pejabat struktural, tenaga kesehatan, pendidikan, dan layanan publik tetap WFO.
- Anggaran perjalanan dinas dipangkas, pegawai dianjurkan gunakan sepeda, kendaraan listrik, atau transportasi umum.
SURYA.CO.ID, SIDOARJO – Pemkab Sidoarjo resmi memberlakukan system Work from Home (WFH) untuk melakukan efisiensi.
Diputuskan, pola kerja WFH untuk pegawai di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebanyak satu hari dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8/4203/438.1.3.1/2026 dan mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri terkait efisiensi energi serta peningkatan produktivitas birokrasi.
Bukan Pelonggaran Kinerja
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, bekerja dari rumah bukan berarti pelonggaran kinerja.
Menurutnya, pelaksanaan WFH tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memenuhi target kinerja, menjaga disiplin, serta melaksanakan tugas sesuai peraturan.
Baca juga: Pemkab Sidoarjo Siap Kolaborasi Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
“ASN yang menjalankan WFH wajib melakukan presensi melalui aplikasi e-Buddy sebanyak dua kali, yakni pada pagi hari sebelum jam kerja dimulai dan sore hari setelah jam kerja berakhir,” kata Bupati Subandi kepada SURYA.co.id, Kamis (2/4/2026).
Kebijakan Fleksibilitas Lokasi Kerja
Dalam kebijakan ini, menetapkan kebijakan fleksibilitas lokasi kerja yang mengombinasikan Work from Office (WFO) dan Work from Home (WFH).
Artinya, tidak semua pegawai bisa WFH. Ada beberapa kriteria yang tetap diwajibkan WFO 100 persen.
Mereka yang wajib WFO itu antara lain, pejabat pejabat structural. Yakni mereka yang memegang jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas. Kemudian petugas kesehatan juga wajib WFO.
Yakni mereka yang bekerja di Dinas Kesehatan, Puskesmas, RSUD RT Notopuro, dan RSUD Sidoarjo Barat.
Pegawai lain yang wajib WFO ada adminduk dan perizinan, seperti di Dispendukcapil, DPMPTSP, dan MPP.
Kemudian pegawai Pendidikan atau di sekolah dari Tingkat PAUD hingga SMP.
Penghematan Perjalanan Dinas
Petugas keamanan dan bencana di BPBD dan Satpol PP. Serta pejabat di kewilayahan, seperti camat, lurah, dan kepala desa, semua tidak bisa WFH.
| Pendaftaran 1000 Sarjana Kota Batu Dibuka, Ini Cara dan Persyaratannya |
|
|---|
| Pencarian Berakhir, Jasad Ibu-Anak Ditemukan Berselang 30 Menit di Sungai Tunjung |
|
|---|
| Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu, Pemkab Bangkalan Masih Lakukan Kajian |
|
|---|
| Rekam Jejak Aiman Witjaksono Presenter yang Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern, Ini Alasannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pemkab-Sidoarjo-melakukan-efisiensi-dengan-memberlakukan-WFH-setiap-hari-Jumat.jpg)