Pemkab Banyuwangi Batasi Jam Operasional Ritel Modern, Ini Alasannya
Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern mulai 1 April 2026.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Ringkasan Berita:
- Pemkab Banyuwangi membatasi jam operasional toko modern: swalayan 08.00–21.00 WIB, minimarket/supermarket 10.00–21.00 WIB.
- Kebijakan ini untuk pemerataan ekonomi, beri ruang bagi UMKM dan warung rakyat agar tetap berkembang.
- Pertumbuhan ekonomi Banyuwangi 2025 naik 5,65 persen, pendapatan per kapita juga meningkat jadi Rp 67,08 juta.
SURYA.co.id, BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi resmi membatasi jam operasional toko swalayan dan ritel modern mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini ditujukan untuk menciptakan pemerataan ekonomi sekaligus memberi ruang lebih bagi warung rakyat serta pelaku UMKM agar tetap berkembang.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.8.3/442/429.107/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Banyuwangi.
Dalam kebijakan ini, toko swalayan non-berjejaring diperbolehkan beroperasi mulai pukul 08.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Sementara toko modern berjejaring, seperti minimarket dan supermarket, dibatasi beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Pemerataan Ekonomi Banyuwangi
Asisten Pemerintahan dan Kesra MY Bramuda mengatakan, pembatasan jam operasional ini, upaya pemerintah daerah menciptakan pemerataan ekonomi di Banyuwangi.
Dengan pengaturan waktu operasional ritel modern, diharapkan pelaku UMKM yang tersebar di berbagai wilayah memiliki peluang lebih besar untuk menjangkau konsumen.
Ditambahkan dia, kebijakan ini bagian dari upaya pemkab untuk melakukan pemerataan ekonomi, dan memberikan kesempatan bagi toko-toko kelontong kecil.
"Agar pergerakan ekonomi lebih merata dan pelaku UMKM juga mendapat bagian pasar. Contohnya di Jalan Brawijaya ada warung kopi atau toko kelontong kecil yang juga buka sampai malam, nah kita arahkan agar warga bisa membeli ke mereka, ke pedagang kecil," kata Bramuda.
Sosialisasi Serentak
Untuk mengawal aturan pembatasan tersebut, Pemkab Banyuwangi telah melakukan sosialisasi serentak pada Rabu (1/4/2026) malam.
Sejumlah swalayan dan minimarket diberikan sosialisasi terkait kebijakan jam operasional.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Banyuwangi, Yoppy Bayu Irawan, mengatakan dalam sosialisasi tersebut sebagian besar pelaku usaha sudah mematuhi aturan tersebut.
"Sebagian besar yang sudah tahu telah mematuhi aturan yang ada," kata Yoppy.
Pemkab Banyuwangi sendiri sejak lama melakukan pembatasan pendirian toko modern berjejaring baru di Banyuwangi.
Pertumbuhan Ekonomi Banyuwangi
| Jelang Derby Jatim, Kapolda Kumpulkan Manajemen Persebaya dan Arema |
|
|---|
| Elpiji 3 Kg Langka Lagi di Tuban, Pedagang Gorengan Terancam Tak Bisa Jualan |
|
|---|
| Anggota TNI Diterjunkan Urai Kemacetan di Ketapang, Waspada Long Weekend Paskah |
|
|---|
| Puluhan Calon Pengantin Asal Surabaya Geruduk Rumah Usaha WO dan Katering di Mojokerto |
|
|---|
| Bukan Sekadar Makan Gudeg, Apa Alasan Dubes Iran Boroujerdi Temui Jokowi di Solo Usai Ancaman Trump? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pemkab-Banyuwangi-memberlakukan-pembatasan-jam-operasional.jpg)