Rabu, 20 Mei 2026

Residivis Edarkan Sabu di Gresik, Polisi Amankan Barang Bukti HP Hingga Mobil

Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang dipanggilnya Kakak.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Willy Abraham
RILIS KASUS - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasi Humas Iptu Hepi (kanan) dan Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani (kiri) saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026). AS pria berusia 35 tahun tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. 

Ringkasan Berita:
  • AS (35), residivis narkoba yang ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik mengaku sabu yang dijualnya, diperoleh dari seseorang yang dipanggilnya Kakak, asal Madura.
  • Tersangka diamankan di depan kosnya di Manyar, Gresik. Polisi amankan barang bukti tas, timbangan, uang tunai Rp 2 juta, HP dan mobil Honda Jazz.
  • Tersangka AS edarkan sabu di wilayah Gresik Kota, dengan sistem ranjau. 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - AS pria berusia 35 tahun tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Sebanyak 51,11 gram sabu yang diamankan, didapat tersangka dari Pulau Madura.

Residivis narkoba ini merupakan warga Pekelingan, Gresik. Tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Jalan Meduran, Roomo, Manyar, Gresik.

Bertemu Langsung untuk Ambil Sabu

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang dipanggilnya Kakak.

Baca juga: Pria Gresik Edarkan Sabu ke Remaja, Polisi Kini Buru Bandar Asal Bangkalan Madura

"Ketemu di lokasi yang ditentukan, kadang di Bangkalan, kadang di Gresik, COD," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Kamis (19/2/2026).

DPO tersebut diketahui adalah warga Bangkalan, Madura. 

Diamankan di Depan Kos

Diketahui pengungkapan kasus ini bermula, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan. 

Pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka AS di depan kosnya saat hendak keluar untuk melakukan sistem ranjau.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang  warna merah hati yang melekat di badan tersangka.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kamar kos dan ditemukan 9 plastik klip sabu dalam tas selempang lain warna abu-abu. 

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 24 plastik klip dengan berat keseluruhan ±51,11 gram.

Barang Bukti yang Diamankan

Tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan pembelian sejak Oktober 2025, rata-rata 2–3 kali per bulan, dengan jumlah pembelian 5–10 gram per transaksi, seharga Rp 5.000.000,- hingga Rp 10.000.000,-.

"Tersangka mengedarkan di wilayah Gresik Kota. Menjual narkotika jenis sabu dengan sistem ranjau di wilayah Lumpur, Pojok, Pekelingan, dan Desa Roomo. Tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali pada tahun 2015 dan 2020," jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi :

  • Satu tas selempang warna merah hati dan satu tas selempang warna abu-abu. 
  • Satu tas warna kuning berisi satu sekrop dari sedotan warna kuning, satu timbangan elektrik, dan plastik klip kosong.
  • Uang tunai sebesar Rp 2.046.000,-. 
  • Satu unit handphone Redmi Note 14 Pro warna ungu
  • Satu unit mobil Honda Jazz warna putih nomor polisi W 1989 **.

Hukuman untuk Tersangka

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved