Kamis, 21 Mei 2026

Pria Gresik Edarkan Sabu ke Remaja, Polisi Kini Buru Bandar Asal Bangkalan Madura

Polisi tengah memburu keberadaan Kakak yang diketahui merupakan warga Bangkalan.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Willy Abraham
PENGEDAR NARKOBA DITANGKAP - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasi Humas Iptu Hepi (kanan) dan Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani (kiri) saat press release di Mapolres Gresik, Jumat (20/2/2026). Polisi tangkap AS saat hendak meranjau sabu-sabu. 

 

Ringkasan Berita:
  • Satresnarkoba Polres Gresik menangkap AS (35), residivis narkoba, dengan barang bukti 24 plastik sabu seberat total 51,11 gram.
  • AS menjalankan bisnis haram dari kos di Manyar, Gresik. Sabu didapat dari bandar asal Bangkalan, Madura, yang kini diburu polisi.
  • Tersangka terancam hukuman mati sesuai UU Narkotika dan KUHP terbaru, karena merusak generasi muda dengan menyasar remaja sebagai pembeli.
 
 

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Abdus Somad (35), warga Pekelingan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik karena mengedarkan sabu-sabu

Polisi berhasil menyitar 51,11 gram sabu siap edar.

Selama menjalankan bisnis haramnya, ia tinggal di sebuah rumah kos jalan Meduran, Roomo, Manyar, Gresik. Di tempat itu, dia menjalankan bisnis haramnya.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Polisi mengamankannya saat hendak meranjau, barang haram tersebut. 

Ada 15 plastik klip sabu di tas, dan dikembangkan lagi ada 9 plastik sabu. Total ada 24 plastik berisi sabu.

Baca juga: Rekomendasi Berburu Makanan dan Minuman di Trate Takjil Market Gresik

"(Pembelinya) rata-rata usia remaja saat penyidikan bahwasannya di daerah Gresik adalah remaja. Jadi naruh barang melihat beberapa remaja membeli mengambil barang tersebut," ungkap Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution kepada SURYA.co.id, saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Polisi Buru Bandar Asal Madura

Barang haram tersebut didapat dari seorang bandar dari Madura. Kerap dipanggil tersangka dengan sebutan Kakak. 

Polisi tengah memburu keberadaan Kakak yang diketahui merupakan warga Bangkalan.

"Ketemu di lokasi yang ditentukan, kadang di Bangkalan, kadang di Gresik, COD," jelasnya.

Dunia narkoba bukan barang baru bagi AS. Dia merupakan residivis kasus yang sama.

"Residivis kasus tindak pidana narkotika sebanyak 2 kali pada tahun 2015 dan 2020, ini kami amankan yang ketiga kalinya," ungkapnya.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka AS

Tersangka AS kini terancam hukuman mati.

Pria pengangguran ini merusak generasi muda di wilayah Gresik Kota.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved