Rabu, 20 Mei 2026

Residivis Edarkan Sabu di Gresik, Polisi Amankan Barang Bukti HP Hingga Mobil

Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang dipanggilnya Kakak.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Surya.co.id/Willy Abraham
RILIS KASUS - Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution (tengah) didampingi Kasi Humas Iptu Hepi (kanan) dan Kasatnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani (kiri) saat press release di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026). AS pria berusia 35 tahun tak berkutik saat diamankan Satresnarkoba Polres Gresik. 

Tersangka AS kini terancam hukuman mati. Pria pengangguran ini merusak generasi muda di wilayah Gresik Kota. 

AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun ditambah 1/3. 

Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved