Residivis Edarkan Sabu di Gresik, Polisi Amankan Barang Bukti HP Hingga Mobil
Pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dengan cara bertemu langsung dengan seseorang yang dipanggilnya Kakak.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tersangka AS kini terancam hukuman mati. Pria pengangguran ini merusak generasi muda di wilayah Gresik Kota.
AS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun ditambah 1/3.
Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
| Makna Lirik Tombo Ati Versi Sholawat: Teks Jawa, Artinya, dan Amalan Penyejuk Hati |
|
|---|
| Makna Sholawat Khoirul Bariyyah, Lirik Arab Latin dan Terjemahan Indonesia |
|
|---|
| Satlantas Polres Ponorogo Kacamata Canggih untuk Tindak Pelanggar Lalu Lintas |
|
|---|
| Parlemen Iran Bahas Rencana Sayembara Rp1 Triliun untuk Trump dan Netanyahu |
|
|---|
| Polisi Surabaya Tangkap Maling Kabel Telekomunikasi di Wiyung, Beraksi Dua Malam Berturut-Turut |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/35-tahun-tak-berkutik-saat-diamankan-Satresnarkoba-Polres-Gresik.jpg)