Rabu, 20 Mei 2026

Pembunuh Agen BRILink di Gresik Divonis 18 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Ahmad Midhol, otak pembunuhan Wardatun Toyibah di Gresik, Jatim, divonis 18 tahun penjara. Keluarga korban kecewa dan minta hukum maksimal.

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
Surya.co.id/Willy Abraham
SIDANG VONIS - Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, divonis 18 tahun di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Keluarga korban, termasuk suami Mahfud, merasa kecewa dan tetap menuntut hukuman maksimal atau mati. 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Midhol divonis 18 tahun penjara oleh PN Gresik Jatim atas kasus perampokan dan pembunuhan.
  • Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 14 tahun penjara.
  • Keluarga korban, termasuk suami Mahfud, merasa kecewa dan tetap menuntut hukuman maksimal atau mati.

SURYA.CO.ID, GRESIK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jawa Timur (Jatim), akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Ahmad Midhol, terdakwa kasus pembunuhan dan perampokan sadis yang terjadi di Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik.

Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (12/2/2026), di tengah pengawalan ketat aparat kepolisian akibat kehadiran puluhan warga desa yang menuntut keadilan bagi korban, Wardatun Toyibah.

Ahmad Midhol dinyatakan terbukti secara sah, dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian pada 16 Maret 2024 silam.

Peristiwa tragis tersebut tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga, terutama anak korban yang juga mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kaki saat kejadian berlangsung.

Baca juga: Sidang Pembunuh Agen BRILink di Gresik: Warga Desa Imaan Desak Hakim Vonis Hukuman Mati

MENUTUT KEADILAN - Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Mereka kecewa dengan vonis terhadap Ahmad Midhol, pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyibah.
MENUTUT KEADILAN - Warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, menggelar unjuk rasa di Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur, Kamis (12/2/2026). Mereka kecewa dengan vonis terhadap Ahmad Midhol, pelaku perampokan disertai pembunuhan sadis terhadap Wardatun Toyibah. (Surya.co.id/Willy Abraham)

Pertimbangan Hakim: Terdakwa Adalah Otak Pelaku

Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Hakim Ketua Sri Hariyani dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menegaskan, bahwa mereka tidak sependapat dengan tuntutan penjara 14 tahun yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Hakim menilai tuntutan tersebut belum memenuhi rasa keadilan mengingat peran terdakwa yang sangat krusial.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Ahmad Midhol berperan sebagai otak pelaku yang merencanakan aksi kriminal tersebut.

Hakim juga menyoroti cara terdakwa menghabisi nyawa korban yang dianggap di luar batas kemanusiaan.

"Serta melakukan perbuatannya secara sadis," ujarnya.

Selain itu, majelis hakim menjabarkan berbagai alasan yang memberatkan hukuman terdakwa. Di antaranya adalah fakta bahwa anak dan keluarga korban kini kehilangan sosok ibu selamanya.

Perbuatan terdakwa juga dinilai sangat meresahkan masyarakat luas, khususnya di wilayah Gresik utara, sehingga diperlukan hukuman yang memberikan efek jera.

Baca juga: Warga Desa Imaan Demo PN Gresik, Tuntut Pembunuh Agen BRILink Dihukum Mati

Hukuman 18 Tahun dan Pengembalian Barang Bukti

Berdasarkan seluruh pembuktian selama masa persidangan, Majelis Hakim memutuskan untuk memperberat masa hukuman Ahmad Midhol dibandingkan tuntutan awal jaksa.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan keamanan di lingkungan pedesaan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun. Untuk seluruh barang bukti uang akan dikembalikan kepada keluarga," tuturnya.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved