Sabtu, 2 Mei 2026

Pembunuhan Mahasiswi di Pasuruan

Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM, Keluarga Korban Minta Bripka AS dan Suyitno Dihukum Mati

Keluarga korban Faradila Amalia Najwa (FAN, 21) merasa tak puas jika para tersangka cuma dikenakan pasal pembunuhan biasa.

Tayang:
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
TribunJatim.com/Luhur Pambudi
DIHUKUM MATI - Para tersangka kasus pembunuhan mahasiswi UMM, Bripka AS dan Suyitno (belakang), saat dibawa ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada Senin (22/12/2025) sore. Pihak keluarga korban menginginkan kedua pelaku dihukum mati menggunakan Pasal Pembunuhan Berencana. 
Ringkasan Berita:
  • Keluarga korban FAN, mahasiswi UMM, menolak jika pelaku hanya dijerat pasal pembunuhan biasa.
  • LBH Lira Jatim mendorong penerapan Pasal 340 KUHP karena diduga ada perencanaan, penganiayaan, dan percobaan asusila.
  • Lira Jatim mengawal keluarga ke Polda Jatim agar pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, termasuk ancaman hukuman mati.
  • Keluarga korban khawatir penegakan hukum tidak adil jika pasal yang dikenakan lebih ringan.

 

SURYA.co.id, SURABAYA - Keluarga korban Faradila Amalia Najwa (FAN, 21) merasa tak puas jika para tersangka cuma dikenakan pasal pembunuhan biasa.

FAN merupakan mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) yang dibunuh kakak iparnya sendiri, yakni oknum anggota Polres Probolinggo Bripka AS dan dibantu teman tersangka bernama Suyitno.

Baca juga: Bripka AS dan Suyitno Kompak Bunuh Mahasiswi UMM, Polda Jatim: Ada Luka Memar di Leher

Direktur LBH LSM Lira Jatim, Alexander Kurniadi, menyatakan pihak keluarga korban menghendaki kedua pelaku yakni Bripka Agus dan temannya Suyitno juga dikenakan dengan pidana Pasal Pembunuhan Berencana Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Menurut Alexander, perbuatan para tersangka juga diduga kuat berkaitan dengan perencanaan pembunuhan, dugaan penganiayaan hingga meninggal dunia, dan dugaan percobaan asusila terhadap korban. 

"Padahal patut diduga dalam kejadian dimaksud juga terjadi pasal-pasal yang lain yaitu pasal 339 KUHP, pasal 340 KUHP, pasal 354 KUHP, pasal 354 ayat 2 KUHP dan juga pasal 285 KUHP," ujar Alexander, saat ditemui di Polda Jatim, Senin (22/12/2025) siang.

Hukuman Seberat-Beratnya

Sementara itu, Gubernur Lira Jatim, Samsudin mengatakan, kedatangannya mengawal keluarga korban ke Polda Jatim dalam rangka membantu penyidik agar dapat mengenakan para pelaku dengan pidana hukuman yang seberat-beratnya.

Pasalnya, para pelaku tidak cuma menghilangkan nyawa korban semata-mata, namun sudah merencanakan sejak lama aksi penghilangan nyawa terhadap korban.

"Juga ada juga unsur tindak pidana pembunuhan berencana bahkan ada dugaan pemerkosaan, penganiayaan dan lain sebagainya," ujar Samsudin.

Di lain sisi, Paman Korban Agus Suriyanto mengatakan, maksud kedatangannya bersama kuasa hukum pihak keluarga dalam hal ini dikuasakan kepada LBH Lira Jatim, guna memastikan bahwa Polisi menghukum para pelaku seberat-beratnya, yakni dengan Pasal 340 KUHP.

Ia khawatir jika para tersangka cuma dikenakan konstruksi pasal tindak pidana yang cenderung lebih ringan.

"Artinya, kami, yang kami takutkan ini apa yang terjadi berada di masyarakat bahwa tidak akan proses secara adil," kata Agus.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved