Rabu, 22 April 2026

Pemkab Gresik Sosialisasikan Penerapan KUHP Baru Lewat Seminar Nasional

Pemkab Gresik menggencarkan sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Pemkab Gresik
SEMINAR NASIONAL - Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan (tengah) bersama Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani (dua dari kanan) di ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Kamis (27/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Wamenko Bidang HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan mengapresiasi Pemkab Gresik yang menyebarluaskan regulasi baru hukum pidana Indonesia, yang diterapkan 2 Januari 2026.
  • Menurut Otto, pasca KUHP diberlakukan efektif, akan ada penambahan hukum yang hidup di masyarakat melalui Peraturan Pemerintah.
  • Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mendukung penerapan KUHP baru. Menurutnya, KUHP baru tak hanya mengganti regulasi kolonial, tapi juga mengubah paradigma penegakan hukum agar lebih humanis

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pemkab Gresik menggelar seminar nasional, menggencarkan sosialisasi Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan turut hadir membuka forum.

Pihaknya bersama Pemkab Gresik menggelar Seminar Nasional, yang bertajuk Implikasi Pemberlakuan KUHP Baru dan Peran Aparat Penegak Hukum dalam Penegakan Hukum Pidana.

Baca juga: Maksimalkan Capaian Target Zakat Daerah, Pemkab Gresik Dorong Kontribusi Dari PNS Dan PPPK

Forum tersebut dihadiri sejumlah pemangku kebijakan di ranah hukum. Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, hingga profesi advokat dan notaris.

Regulasi Baru Hukum Pidana Indonesia

Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menyebarluaskan regulasi baru hukum pidana Indonesia. Yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026.

"Aturan ini sudah disahkan sejak 2023. Namun saya meyakini hanya 1 persen di ruangan ini yang sudah memahami," canda Otto Hasibuan saat membuka forum.

Baca juga: Pemkab Gresik MoU dengan Pemprov Jatim dan BPS Terkait Kebijakan Berbasis Data Tunggal

Pihaknya pun mengapresiasi langkah Pemkab Gresik yang menginisiasi kegiatan.

Hal tersebut sejalan dengan asas fiksi hukum yang menjelaskan setiap warga negara dianggap mengetahui aturan yang sudah diundangkan. 

"Forum seperti ini perlu dimasifkan, agar masyarakat dan pemangku kebijakan benar-benar paham dan mematuhi aturan," bebernya.

Kearifan Budaya Lokal Gresik Bisa Diusulkan

Ketua Peradi Pusat itu menambahkan bahwa peran pemerintah sangat penting.

Pasca KUHP diberlakukan efektif, akan ada penambahan hukum yang hidup di masyarakat melalui Peraturan Pemerintah. 

"Kearifan lokal budaya Gresik bisa diusulkan. Namun tetap harus bernafaskan HAM sesuai semangat Asta Cita Presiden RI," paparnya.

Otto juga menegaskan,  KUHP baru bernafaskan prinsip due process of law. Yang mensyaratkan bahwa proses hukum harus adil, rasional, dan akuntabel, serta tidak boleh sewenang-wenang.

"Berbeda dengan aturan lama yang berprinsip crime control model. Yang lebih memprioritaskan efisiensi dan kecepatan," tandasnya.

Terapkan Regulasi yang Tegas dan Adil

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved