Pemkot Surabaya Terima Aset Waduk Rp 176 Miliar dari Kejati Jatim, Kini Jadi Taman Tirta Adhyaksa

Pemkot Surabaya terima aset waduk Rp176 miliar dari Kejati Jatim. Waduk kini jadi Taman Tirta Adhyaksa di kawasan Unesa Lidah Wetan.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
ASET WADUK - Pemkot Surabaya menerima pengembalian aset lahan berbentuk waduk dari hasil rampasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (13/11/2025). Aset seluas 21.832 meter persegi dengan nilai Rp 176 miliar itu berlokasi di depan kawasan Universitas Negeri Surabaya, Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri. Prosesi penyerahan ditandai dengan penandatanganan prasasti sekaligus peresmian danau yang kini bernama "Taman Tirta Adhyaksa" oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr Kuntadi. 

Kuntadi berharap, Taman Tirta Adhyaksa menjadi simbol manfaat nyata penegakan hukum bagi masyarakat. 

Selain berfungsi sebagai ruang hijau, taman ini diharapkan menjadi contoh sinergi antara aparat hukum dan pemerintah daerah.

“Kami ingin penegakan hukum tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi publik,” tutur Kuntadi.

Kejati Jatim berkomitmen terus memperkuat upaya penyelamatan aset negara, serta memastikan seluruh kerugian negara bisa dipulihkan melalui mekanisme hukum yang tepat.

Pengembalian aset waduk Lidah Wetan ini, menjadi bukti nyata kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kota Surabaya

Selain meningkatkan tata kelola aset, kehadiran Taman Tirta Adhyaksa juga diharapkan menambah ruang terbuka hijau, sekaligus destinasi wisata baru di Surabaya Barat.

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved