Rabu, 22 April 2026

Warga Sidoarjo Divonis 10 Tahun Akibat Nodai Putri Tirinya di Gresik, JPU Belum Bisa Menerima

Dalam putusan tersebut juga disampaikan  barang bukti berupa sarung, celana dalam dan handphone dirampas untuk dimusnahkan. 

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad Sugiyono
AYAH DURHAKA - Terdakwa HA mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Gresik atas kasus asusila terhadap putri tirinya sendiri, Selasa (4/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Tindak asusila anak disidangkan di PN Gresik dengan terdakwa pria Sidoarjo yang menodai anak tirinya.
  • Terdakwa divonis 10 tahun dan denda Rp 50 juta, lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut denda Rp 100 juta.
  • Kejadian asusila itu dilakukan terdakwa di Kecamatan Waringinanom Gresik.

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kejahatan asusila yang dilakukan HA (38), warga Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo kepada putri tirinya sendiri mendapat hukuman setimpal.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menjatuhkan vonis 10 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, Selasa (4/11/2025). 

Vonis yang dibacakan majelis hakim, M Aunur Rofiq yang menyatakan bahwa HA terbukti bersalah melanggar Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA selama 10 tahun dan pidana denda senilai Rp 50 Juta, jika tidak dibayar diganti kurungan 3 bulan,” kata Hakim Aunur. 

Atas putusan tersebut, HA yang didampingi penasihat hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Bantuan  Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti mengatakan pikir-pikir selama 7 hari. “Pikir-pikir yang mulia,” kata HA. 

Vonis Lebih Ringan

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan  Negeri Gresik, Imamal Muttaqin, yang menuntut terdakwa HA dihukum penjara selama 11 tahun dan denda Rp 100 juta. Karena itu pula JPU belum menerima langsung putusan hakim. 

Dalam putusan tersebut juga disampaikan  barang bukti berupa sebuah sarung, sebuah celana dalam dan sebuah handphone dirampas untuk dimusnahkan. 

Sedangkan barang bukti berupa sebuah kaos sweater lengan panjang, sebuah celana panjang, sebuah celana dalam dan sebuah bra dikembalikan kepada saksi korban. 

Diketahui, perbuatan asusila tersebut dilakukan HA terhadap putri tirinya pada Mei 2025 yang tinggal di wilayah Kecamatan Wringinanom Gresik

Terdakwa mengancam akan menyebarkan foto organ rahasia korban jika tidak melayani nafsu birahinya. Dan korban hanya diberi uang Rp 200.000 agar tidak bercerita kepada orang lain. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved