Raperda Fasilitasi Pesantren di Sidoarjo Didukung Bupati dan Tokoh Agama

Raperda Fasilitasi Pesantren di Sidoarjo, Jatim, didukung Bupati Sidoarjo Subandi & tokoh agama, dorong kolaborasi dan perlindungan hukum

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumentasi Kominfo Sidoarjo
PARIPURNA - Bupati Sidoarjo Subandi saat menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Sidoarjo. Paripurna itu terkait rencana pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 
Ringkasan Berita:
  • Raperda Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, didukung Bupati dan DPRD untuk perkuat pendidikan keagamaan.
  • Perda diharapkan jadi landasan hukum dan dukungan nyata bagi 192 pesantren dan 14.992 santri.
  • Tokoh agama apresiasi Raperda, minta pemerintah aktif hadir dalam pembangunan pesantren.

 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Fasilitasi Pesantren di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), terus berproses. 

Raperda inisiatif DPRD Sidoarjo ini, telah mendapat dukungan penuh dari Bupati Sidoarjo, Subandi, yang menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk berkolaborasi dalam penyusunan regulasi tersebut.

“Kam perlu melibatkan semua pihak, mulai dari organisasi keagamaan, forum pesantren hingga tokoh masyarakat,” ujar Subandi, Senin (27/10/2025).

Perda Pesantren Diharapkan Jawab Kebutuhan Nyata

Bupati Subandi menegaskan, bahwa Perda Fasilitasi Pesantren ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi harus menjawab kebutuhan riil di lapangan.

Menurutnya, regulasi ini merupakan bentuk pengakuan dan keberpihakan pemerintah daerah, terhadap eksistensi pesantren sebagai lembaga pendidikan keagamaan.

“Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk memberikan fasilitas yang adil dan berkelanjutan bagi pesantren,” tambahnya.

Subandi juga menyebut, bahwa Perda Fasilitasi Pesantren dapat menjadi sarana perlindungan hukum serta mendorong kolaborasi antara pesantren dan pemerintah dalam pengembangan pendidikan, ekonomi umat dan karakter generasi muda yang religius.

192 Pesantren dan 14.992 Santri di Sidoarjo

Berdasarkan data Kantor Kementerian Agama Sidoarjo, terdapat 192 pesantren di wilayah tersebut.

Sementara, jumlah santri mencapai 14.992 orang, menurut data BPS tahun 2020.

Dengan jumlah tersebut, Subandi menilai pentingnya payung hukum, agar pesantren dapat berkembang dan berkontribusi lebih besar bagi pembangunan daerah.

“Santri memiliki peran strategis sebagai agen perubahan dan penjaga nilai-nilai kebangsaan serta keagamaan,” tegas Subandi.

Dukungan dari Tokoh Agama

Ketua PCNU Sidoarjo, KH Zainal Abidin, turut mengapresiasi rencana pembentukan Perda Fasilitasi Pesantren ini. Ia menekankan pentingnya proses regulasi yang matang agar Perda benar-benar bermanfaat bagi kemajuan pesantren.

“Selama ini pemerintah jarang hadir di pesantren. Padahal lulusan pesantren berkontribusi besar dalam membangun spiritual masyarakat,” ujarnya.

Zainal berharap, pemerintah dapat lebih aktif terlibat dalam pembangunan dan pemberdayaan pesantren, termasuk dalam mendukung santri sebagai kader bangsa.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved