INSA Gresik Desak Penuntasan Kasus Penyelundupan Kayu, Kapal Barang Bukti Ganggu Aktivitas Pelabuhan

Penyelundupan kayu ilegal di Pelabuhan Gresik, Jatim, disorot. Pelaku usaha khawatir dampak ekonomi & stigma. Minta relokasi barang bukti.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Willy Abraham
PELABUHAN GRESIK - Asosiasi Kepelabuhan Gresik, Jawa Timur, saat menggelar jumpa pers dengan awak media, Rabu (22/10/2025). Asosiasi Kepelabuhan Gresik, menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum penyelundupan kayu ilegal yang diungkap oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda pada 14 Oktober lalu. 

Ringkasan Berita:
  • Asosiasi Kepelabuhan Gresik, Jawa Timur (Jatim), dukung usut tuntas penyelundupan kayu ilegal, tapi desak relokasi 2 kapal tongkang barang bukti. 
  • Keberadaan kapal barang bukti 4.610 m⊃3; kayu ilegal hambat aktivitas pelabuhan Gresik & picu stigma negatif bagi pelaku usaha. 
  • Kasus pembalakan liar terorganisir ini melibatkan PHAT fiktif & rugikan negara Rp 239 Miliar, hasil operasi di hutan Sipora. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Asosiasi Kepelabuhan Gresik di Jawa Timur (Jatim), menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum penyelundupan kayu ilegal yang diungkap oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Garuda pada 14 Oktober lalu. 

Namun di sisi lain, pelaku usaha pelayaran dan perkapalan mendesak agar proses hukum segera dituntaskan secara transparan, dan tidak tebang pilih.

Desakan ini, tidak terlepas dari keberadaan dua kapal tongkang pengangkut 4.610 meter kubik kayu ilegal yang hingga kini masih bersandar di area Pelabuhan Gresik

Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu aktivitas pelabuhan, dan menimbulkan dampak negatif.

Dampak Kapal Barang Bukti: Hambat Aktivitas dan Stigma Negatif

"Kami semua di sini mendukung penuh proses hukum yang bergulir, namun juga berharap barang bukti tersebut segera direlokasi di area lain," ujar M Kasir Ibrahim, Ketua DPC INSA (Indonesian National Shipowners Association) Kabupaten Gresik, Rabu (22/10/2025).

Menurut Kasir, keberadaan kapal-kapal barang bukti tersebut, secara signifikan menghambat aktivitas dan kelancaran operasional Pelabuhan Gresik

Ia khawatir, kondisi ini dapat menghambat suplai kebutuhan komoditas kayu, dan barang lainnya yang menggunakan jalur laut. 

"Yang pasti harus bergantian, antrean kapal bisa memakan waktu hingga satu minggu lebih untuk bongkar muat," bebernya.

Selain dampak operasional, imbuh Kasir, keberadaan kayu ilegal asal Hutan Sipora, Sumatera Barat ini juga menimbulkan stigma negatif, dan beban psikologis bagi pelaku usaha yang biasa menggunakan Pelabuhan Gresik

"Ada ketakutan untuk menyandarkan kapalnya di Gresik. Dikhawatirkan berdampak pada iklim industri maupun ketenagakerjaan," terang Kasir, menekankan potensi kerugian tak terhitung.

Modus Pembalakan Liar dan Kerugian Negara Fantastis

Sebelumnya, Kasatgas PKH Garuda, Mayjen TNI Dody Triwinarto, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan upaya pemberantasan praktik pembalakan liar dari hulu ke hilir, hasil pengembangan operasi di kawasan hutan Sipora seluas 31 ribu hektare. 

"Jenis praktik pembalakan liar terorganisir oleh PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan seorang individu berinisial IM," ungkapnya.

Modus licik pembalakan liar ini, terungkap bermula dari pemalsuan dokumen legalitas kayu. 

Pelaku memanfaatkan Pemilik Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Martinus, seorang warga lokal. 

Padahal, luas PHAT yang sah hanya 140 hektare, namun perusahaan diduga menebang hingga 730 hektare, termasuk jalan hauling dalam kawasan hutan produksi seluas 7,9 hektare.

Hasil pembalakan itu kemudian dijual ke PT Hutan Lestari Mukti Perkasa di Gresik. Sejak Juli hingga Oktober 2025, total 12 ribu meter kubik kayu telah dikirim. 

Total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis Rp 239 miliar, terdiri dari kerugian ekosistem Rp 198 miliar dan nilai ekonomi kayu Rp 41 miliar.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved