Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Berbeda

Dalam sidang lanjutan perkara pemalsuan surat pengurusan SHM dengan terdakwa RA dan APD kembali bergulir di Pengadilan Negeri Gresik

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Tribun Jatim/Willy Abraham
KASUS MAFIA TANAH - Dua terdakwa kasus mafia tanah di Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (9/9/2025). Kedua terdakwa dituntut hukuman berbeda 

Antara lain, terdakwa APD memberikan berkas kepada tersangka BR, yang seharusnya bukan wewenangnya. Dan terjadilah pemalsuan.

Hakim Ketua Sarudi pun memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk mengajukan pledoi atau pembelaan.

Sidang pun ditunda pada pekan pekan depan Senin (13/10) dengan agenda penyampaian pledoi.

"Kami tekankan, kesempatan mengajukan pledoi hanya satu kali. Jadi, jika Senin (13/10) besok tidak ada, maka dianggap tidak mengajukan," tegas Sarudi.

Sementara itu, terdakwa RA dan APD setelah koordinasi dengan penasihat hukum, keduanya kompak akan menyampaikan pledoi secara tertulis pada Senin pekan depan. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved