3 Mantan Bupati Sidoarjo Diperiksa Dalam Kasus Korupsi Rusunawa, Kejari Buka Peluang Tersangka Baru

Dalam hal ini pembinaan, pengawasan dan pengendalian sehingga mengakibatkan kebocoran pendapatan daerah. 

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/M Taufik (M Taufik)
KORUPSI RUSUNAWA - Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, Jhon Franky memaparkan penyelidikan dugaan korupsi rusunawa yang melibatkan mantan kepala daerah, Kamis (9/10/2025). 

Di antaranya dalam penetapan tarif sewa unit Rusunawa yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sejumlah saksi mengungkapkan bahwa tarif ditentukan sepihak oleh pengelola yang ditunjuk oleh Pemerintah Desa Tambaksawah, tanpa melalui mekanisme formal dari pemkab.

Penarikan uang sewa dari 400 unit kamar di rusunawa juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Proses persidangan juga mengungkapkan, tidak adanya laporan keuangan rutin dari pengelola kepada Pemkab Sidoarjo. Padahal kewajiban pelaporan setiap 6 bulan diatur dalam perjanjian kerja sama. 

Dalam sidang terungkap pula bahwa lahan tempat berdirinya Rusunawa merupakan Tanah Kas Desa (TKD). Namun tidak jelas proses hibah atau serah terima lahan ke Pemkab Sidoarjo. Kondisi tersebut juga bertentangan dengan aturan yang ada. 

Selain itu, terungkap sejak awal pengelolaan Rusunawa tidak merujuk pada regulasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Seharusnya pengelolaan dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT), bukan oleh tim ad hoc berbasis kerja sama dengan desa.

Sejak awal pengelolaan Rusunawa diduga sengaja dilakukan secara tidak transparan dan tidak profesional. Tidak ada laporan periodik yang valid, bahkan pembukuan dianggap fiktif. 

Ada bendahara, ada kasir, ada buku laporan, tetapi semuanya beda isinya tanpa ada sistem keuangan yang sah dan dapat diaudit. ****

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved