Bangunan Ponpes di Sidoarjo Ambruk

Selidiki Pihak yang Bertanggung Jawab Ambruknya Ponpes Al Khoziny, Ini Profil Irjen Nanang Avianto

Kini buru pihak yang bertanggung jawab atas ambruknya Pondok Pesantren Al Khoziny, berikut rekam jejak Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto.

Tribun Kalteng
BERTANGGUNG JAWAB - Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto. Kini buru pihak yang bertanggung jawab atas ambruknya Ponpes Al Khoziny. 

SURYA.co.id - Penyelidikan atas robohnya bangunan empat lantai di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, terus berlanjut.

Tim gabungan dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum Polda Jawa Timur, serta Satreskrim Polresta Sidoarjo kini telah memeriksa sedikitnya 17 orang saksi untuk menelusuri penyebab pasti peristiwa yang terjadi pada 29 September 2025 itu.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto mengungkapkan, para saksi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari santri, pengurus pesantren, warga sekitar, hingga ahli di bidang teknik sipil.

“Jumlah saksi akan bertambah seiring waktu,” ujar Irjen Pol Nanang di RS Bhayangkara Surabaya, Rabu (8/10/2025).

Dalam proses penyelidikan, tim ahli bangunan dan teknik sipil juga dilibatkan untuk menganalisis struktur gedung serta mendalami potensi kelalaian dalam proses pembangunan.

Pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan resmi LP/A/4/IX/2025 SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM.

Baca juga: 1259 Ton Reruntuhan Ponpes Al Khoziny Ternyata Dijaga Ketat Polisi, Untuk Bongkar Penyebab Ambruk

Kapolda Jatim menegaskan bahwa proses pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap, termasuk rencana pemeriksaan terhadap pimpinan pondok pesantren.

“Belum (periksa pimpinan ponpes). Kan kami panggil dulu keterangan-keterangan dari saksi-saksi. Nanti semuanya pasti akan mengarah kepada siapa yang bertanggung jawab di situ,” jelasnya.

Tidak Ada Intervensi Politik

Menanggapi isu mengenai pengaruh politik dari pihak yang diperiksa, Irjen Nanang Avianto menegaskan bahwa penyidik akan bekerja secara profesional dan netral.

“Setiap orang itu sama haknya kedudukannya di dalam hukum. Jadi tentunya apa pun yang akan melekat itu, nanti kami lepaskan dulu,” tegasnya.

“Supaya kita tahu bagaimana progres ini berlangsung, dan kemudian mengenai pertanggungjawaban kepada hukum, karena kita ingat ini kan negara hukum,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga penyebab awal robohnya bangunan asrama putra tersebut berkaitan dengan kegagalan konstruksi (failure construction) saat proses pengecoran berlangsung.

Meski begitu, penyelidikan masih berlanjut untuk memastikan detail penyebab keruntuhan dan menjadi bahan evaluasi bagi standar keamanan proyek bangunan bertingkat di masa depan.

Polda Jatim Tegaskan Penegakan Hukum

Irjen Pol Nanang memastikan, penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum.

Polda Jatim akan mengacu pada Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan kematian atau luka berat.

Selain itu, Pasal 46 Ayat 3 dan/atau Pasal 47 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung juga akan diterapkan terkait pelanggaran teknis pembangunan.

“Meski ditangani Polresta Sidoarjo, kami ambil alih Ditreskrimum dan Ditreskrimsus,” pungkas Irjen Pol Nanang Avianto, menegaskan keseriusan Polda Jatim dalam mengusut kasus ini demi keadilan dan pembelajaran konstruksi ke depan.

Profil Irjen Nanang Avianto

Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., telah menempuh perjalanan panjang dalam kariernya di Kepolisian Republik Indonesia sejak lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1990.

Kariernya dimulai dengan berbagai tugas strategis, salah satunya sebagai Kasat III Tipiter Ditreskrim Polda Jawa Barat pada tahun 2004 hingga 2007.

Setelah itu, ia dipercaya menjadi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, sebelum akhirnya ditunjuk sebagai Kapolres Wonogiri pada periode 2009–2011.

Pengalaman kepemimpinannya terus berkembang saat ia mengemban tugas sebagai Kabid Propam Polda Kepulauan Riau pada tahun 2011.

Kemudian, Nanang Avianto mendapat amanah di tingkat nasional sebagai Direktur Pengamanan dan Pengawasan Deputi Bidang Perlindungan BNP2TKI.

Ia juga pernah menjabat sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Sespimmen Sespim Lemdikpol dan Kabagrenmin Divpropam Polri.

Kariernya semakin bersinar ketika ia dipercaya sebagai Sesropaminal Divpropam Polri pada periode 2019–2020, sebelum akhirnya dipromosikan menjadi Karopaminal Divpropam Polri di tahun 2020.

Tak lama berselang, ia diangkat menjadi Kakorsabhara Baharkam Polri pada 2020–2021.

Pada tahun 2021, Irjen. Pol. Nanang Avianto mendapatkan kepercayaan untuk menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Tengah.

Selama masa kepemimpinannya, ia menunjukkan kepemimpinan yang kuat dan inovatif, sehingga pada tahun 2023 ia dipindahtugaskan sebagai Kapolda Kalimantan Timur.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada Maret 2025, ia kembali mendapat kepercayaan besar untuk memimpin sebagai Kapolda Jawa Timur.

Sepanjang perjalanan kariernya, Irjen. Pol. Nanang Avianto dikenal sebagai sosok perwira yang memiliki dedikasi tinggi, pengalaman luas, serta komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dari sudut pandang penulis, penyelidikan terhadap ambruknya bangunan empat lantai di Ponpes Al Khoziny perlu dilihat sebagai langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pembangunan, terutama di lingkungan pendidikan.

Penulis tidak berada pada posisi untuk menyimpulkan adanya unsur kelalaian sebelum hasil penyelidikan resmi diumumkan.

Namun, keterlibatan berbagai pihak, mulai dari saksi, ahli konstruksi, hingga kepolisian, menunjukkan adanya komitmen serius untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Penulis juga menilai bahwa peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun kontraktor, untuk lebih memperhatikan aspek keselamatan dan standar teknis dalam setiap proyek pembangunan.

Harapannya, kasus ini dapat menjadi pelajaran kolektif agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang tengah berjalan.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved