Selasa, 28 April 2026

Sidang Pemalsuan Surat Tanah Berkepanjangan, Hakim PN Gresik Minta Panggil Paksa Saksi Kunci

WEC mengatakan, terdakwa APD selaku asisten surveyor yang membawa berkas milik Budi Rianto belum ditandatangani oleh pemohon.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MAFIA TANAH - Kedua terdakwa yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat-surat sampai terbit sertifikat tanah yang luasnya berkurang di Gresik, Kamis (25/9/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan perkara pemalsuan surat dan pengurangan luas tanah kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (25/9/2025).

Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil paksa saksi CW, pegawai PT Kodaland Inti Properti. Sebab sudah dua kali dipanggil CW tidak hadir untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Sarudi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Imamal Muttaqin menjelaskan, ada perintah memanggil paksa saksi.

Keterangan CW sangat penting dalam kasus dugaan pemalsuan surat - surat, sehingga bisa terbit sertifikat tanah yang tidak sesuai ukuran. "Sudah dua kali kita panggil saksi CW, yang mulia," kata Imamal. 

Dari bukti panggilan yang disampaikan JPU, majelis hakim menyarankan CW dipanggil paksa. "Kalau masih mangkir, panggil paksa saja," katanya. 

Dalam persidangan, beberapa saksi juga menyebutkan ada keterlibatan saksi CW. Seperti disampaikan saksi WEC, pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik selaku koordinator pengukuran dan pemetaan. 

WEC mengatakan, terdakwa APD selaku asisten surveyor yang membawa berkas milik Budi Rianto belum ditandatangani oleh pemohon.

"Tiga hari kemudian, berkas sudah lengkap. Saya tidak tahu siapa yang tandatangan di berkasnya. Lalu saya proses lebih lanjut untuk ketahap berikutnya untuk cetak sertifikat," kata WEC. 

Setelah sertifikat tanah terbit dengan luas 30.459 meter persegi dari sebelumnya 32.751 meter persegi. Sehingga ada penyusutan luas tanah milik Tjong Cien Sieng itu. 

Kemudian beberapa bulan, ada surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dari Tjong Cien Sieng, warga Simpang Darmo Permai, Dukuh Pakis, Surabaya, pemilik lahan di di Desa Manyarejo Kecamatan Manyar, Gresik

Dari surat tersebut, akhirnya saksi Wahyu memanggil APD terkait tanda tangan permohonan ukur ulang lahan tersebut.

"Saya panggil APD, menanyakan tanda tangan tersebut. Usut punya usut, yang bertandatangan adalah CW dari PT Kodaland," katanya. 

Begitu juga dalam sidang sebelumnya, saksi M Lutfi selaku perangkat Desa Manyarejo mengatakan, pegawai PT Kodaland bernama CW datang ke balai desa untuk meminta tanda tangan persetujuan ukur ulang lahan. 

"Pak CW dari PT Kodaland yang meminta tanda tangan untuk pengukuran ulang tanah. Saya pikir sudah mengukur tanah milik PT Kodaland, sehingga kita tanda tangani," kata Lutfi. 

Ada dua orang menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat-surat yaitunotaris RA da Andrianto da APD sebagai surveyor teknis pengukuran di BPN Gresik. *****

 

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved