Gunakan Aplikasi Kencan Untuk Larikan Motor 2 Wanita, Warga Surabaya Ternyata Hanya Divonis 4 Bulan

Dengan data tersebut, JNP menggunakan ponsel iPhone 11 Pro Max miliknya untuk mengakses akun tersebut. 

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
VONIS RINGAN - Terdakwa penggelapan dua motor, JM,menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (19/92025). Ia hanya divonis 4 bulan penjara. 

Untuk melancarkan aksinya, ia melibatkan temannya, S yang dijadikan umpan. Modus yang dipakai tidak jauh berbeda dengan sebelumnya, berpura-sepeda motor masuk bengkel sehingga minta dijemput.

Setelah bertemu, S mengajak AP berkeliling seolah sedang jalan-jalan. Di tengah perjalanan, S tiba-tiba beralasan lupa membawa dompet. 

Dengan dalih hendak mengambilnya di rumah, S menurunkan korban di sebuah pos kamling kawasan Pakis Tirtosari. Lalu S membawa kabur motor korban.

"Setelah itu EAA dan S bersama terdakwa pergi ke SPBU di Jalan Rajawali dan bertemu RHM yang membeli dua sepeda motor hasil kejahatan," ungkap JPU.

Sepeda motor milik korban AP dengan STNK terjual seharga Rp 5 juta. Sedangkan motor milik SL laku Rp 3 juta. Uang kemudian dibagi, dan JNP mendapat bagian Rp 2 juta.

Dalam persidangan terungkap jelas bahwa JNP tidak bekerja sendirian. Ada nama-nama lain yang disebut dalam dakwaan yaitu EAA, DRH, S dan RHM sebagai penadah. Namun hanya JNP yang diadili sebagai terdakwa.

JNP divonis 4 bulan penjara setelah melewati 10 kali sidang. Ternyata hukuman yang dijatuhkan hakim ternyata sama persis dengan tuntutan JPU.

JPU juga menuntut agar sejumlah barang bukti dirampas. Di antaranya sebuah iPhone 11 Pro Max dan screenshot percakapan aplikasi OMI. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved