Hanya 12 Hari Gulung 20 Tersangka, Polisi Ingatkan Generasi Muda Ikut Jaga Gresik Dari Narkoba

Kemudian di Kecamatan Menganti ada seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang tunai Rp 300.000

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
KASUS NARKOBA - Para tersangka kasus narkoba yang ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Gresik, Selasa (16/9/2025). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari dengan barang bukti 37,854 gram sabu dan 843 butir pil double L. 

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 bergulir sejak 30 Agustus sampai 10 September 2025. Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka diamankan bersama berbagai barang bukti.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, anggota berhasil mengungkap kasus narkotika dari wilayah Kecamatan Manyar dengan 5 kasus dan 8 tersangka.

Kemudian di wilayah Kecamatan Sidayu mengungkap 3 kasus dan 3 tersangka, di Kecamatan Bungah sebanyak 1 kasus 1 tersangka, Kecamatan Menganti ada 6 kasus 7 tersangka serta Kecamatan Driyorejo 1 kasus 1 tersangka.

"Barang bukti yang diamankan total ada 37,854 gram sabu dan 843 butir pil double L," kata Kompol Danu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani, Selasa (16/9/2025).

Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Gresik. Dan jajaran Polres Gresik mengimbau kepada warga,khususnya generasi muda untuk bersama-sama menjaga Gresik

"Jauhi narkoba, perangi bersama dan segera laporkan bila mengetahui informasi valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” pungkasnya. 

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani mengatakan, beberapa kasus narkotika yang menonjol di wilayah Kecamatan Sidayu dan Bungah yaitu 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil double L dan uang tunai Rp 354.000.

Kemudian di Kecamatan Menganti ada seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu 2,662 gram dan uang tunai Rp 300.000. Di wilayah Kecamatan Manyar ada dua tersangka dengan barang bukti sabu 8,42 gram dan uang tunai Rp 1,2 juta.

"Dalam pengembangan di beberapa lokasi, anggota menangkap para pengedar dengan modus berbeda. Di antaranya Manyar dan Sidayu, pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil double L," kata Ahmad Yani. 

Sedangkan di wilayah Kecamatan Menganti, seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. "Kemudian di Manyar ada dua pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu," imbuhnya.

Para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

"Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp 10 miliar, sesuai perannya masing-masing," pungkasnya. *****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved