DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Paripurna Pengesahan PAK, Beberapa Pihak Masih Beda Tafsir

APBD Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jatim, kembali menjadi perbincangan. 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
PARIPURNA - Suasana rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. 

“Tetap bisa PAK, aman (dapat disahkan),” jawab Warih. 

Diakuinya, Pemprov Jatim tidak mengeluarkan rekomendasi secara tertulis. Namun Politikus senior Partai Golkar meyakini, bahwa ketika PAK APBD 2025 sudah disepakati antara legislatif dan eksekutif, maka Gubernur Jatim tidak bisa menolak. 

“Kami tetap yakin (PAK bisa disahkan), karena gubernur tidak bisa menolak hasil keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif,” ujarnya. 

Sikap eksekutif sendiri juga terbilang tidak jelas. Awalnya mereka menyebut, hasil konsultasi ke Kemendagri, PAK tidak bisa disahkan. 

Tapi beberapa waktu belakangan, mereka juga terlibat aktif dalam pembahasan draf PAK bersama legislatif. 

Mulai dari rapat paripurna awal, pembahasan di Komisi dan Badan Anggaran, semua dilakukan eksekutif dan legislatif. 

Dan belakangan, nyaris tidak terdengar lagi komentar resmi dari Pemkab Sidoarjo yang menyebut bahwa PAK tidak bisa disahkan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved