DPRD Sidoarjo Tetap Jadwalkan Paripurna Pengesahan PAK, Beberapa Pihak Masih Beda Tafsir

APBD Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jatim, kembali menjadi perbincangan. 

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
PARIPURNA - Suasana rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan atau PAK (Perubahan Anggaran Keuangan) 2025 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kembali menjadi perbincangan. 

Penyebabnya, DPRD Sidoarjo telah menjadwalkan Rapat Paripurna untuk mengesahkan PAK 2025 pada Kamis (11/9/2025) besok.

Padahal, beberapa pihak masih beda tafsir, apakah PAK tahun ini bisa disahkan atau tidak. 

“Iya, rapat paripurna terkait PAK kami jadwalkan hari Kamis besok,” jawab Ketua DPRD Sidoarjo, Abdilah Nasih saat dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025). 

Sejak awal, dewan memang yakin PAK tetap bisa disahkan meski LPP (Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan) APBD 2024 ditolak DPRD Sidoarjo, dan disahkan melalui Perkada. 

Sementara, beberapa pihak lainnya, termasuk kalangan eksekutif, meyakini bahwa PAK tidak bisa disahkan menjadi Perda, karena LPP APBD berbentuk Perkada lantaran ditolak oleh DPRD Sidoarjo

Dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 menyebut, bahwa Perda PAK atau Perubahan APBD dapat disahkan, setelah ada Perda LPP APBD tahun sebelumnya. 

Ini yang beda tafsir, ada yang menyebut bahwa LPP APBD harus dalam bentuk Perda sebagai persyaratan Perda PAK, ada yang menganggap bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada juga tetap bisa untuk pengesahan Perda PAK. 

Silang pendapat itu, sudah terjadi setelah penolakan LPP APBD Sidoarjo beberapa waktu lalu. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo juga sudah berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan waktu itu mereka menyebut bahwa masukan dari Kemendagri memang Perda LPP APBD dipersyaratkan dalam pengesahan Perda PAK. 

Sementara, kalangan dewan juga mengaku juga telah berkunjung ke Kemendagri. Hasilnya, disebut bahwa LPP APBD dalam bentuk Perkada tetap bisa dipakai sebagai dasar pengesahan Perda PAK. 

Perdebatan itu tak ada ujungnya. Karena dua pihak sama-sama tidak punya jawaban tertulis secara resmi dari Kemendagri.

Dan yang terbaru, beberapa hari kemarin, pimpinan dewan juga berkonsultasi ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim terkait polemik ini. Lagi-lagi belum ada hasil secara tertulis. 

Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, Warih Andono yang datang langsung ke Pemprov Jatim. 

Meski kembali tanpa ada keterangan tertulis, dia menyebut aman. PAK APBD 2025 bisa disahkan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved