Aturan Jam Malam untuk Pelajar di Sidoarjo Didukung Banyak Pihak, Termasuk Para Kasek

Kebijakan aturan jam malam untuk pelajar di Kabupaten Sidoarjo, Jatim, mendapat dukungan dari banyak kalangan, termasuk para kepala sekolah.

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Dokumen
ATURAN JAM MALAM - Kebijakan aturan jam malam untuk pelajar yang resmi dikeluarkan Bupati Sidoarjo Subandi, mendapat dukungan dari banyak kalangan, termasuk para kepala sekolah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Kebijakan aturan jam malam untuk pelajar yang resmi dikeluarkan Bupati Sidoarjo Subandi, mendapat dukungan dari banyak kalangan, termasuk para kepala sekolah (kasek) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim). 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo nomor 000.1.10/9544/438.6.5/2025, pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, pelajar wajib berada di rumah. Kecuali ada kepentingan mendesak, atau kegiatan belajar dan keagamaan yang mendapat izin orang tua. 

Langkah ini diambil, sebagai respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja, pergaulan bebas, serta potensi tindak kriminal yang melibatkan pelajar pada malam hari.

Pengaturan jam malam bukan semata pembatasan, melainkan bentuk perlindungan terhadap generasi muda agar tumbuh dalam lingkungan yang aman dan sehat.

Bahkan, sejumlah kasek di Sidoarjo mengapresiasi kebijakan ini. 

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Negeri Sidoarjo, Eko Redjo Sunariyanto, menyebut bahwa keputusan tersebut sudah melalui kajian mendalam, dan selaras dengan program pendidikan nasional.

Baca juga: Bupati Sidoarjo Subandi Resmi Terbitkan SE Jam Malam untuk Pelajar, Ada Sanksi Bagi Orang Tua

“Kami percaya Pemkab Sidoarjo sudah melakukan pertimbangan yang lengkap. Selain itu, kebijakan ini sesuai dengan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat yang digelorakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, seperti bangun pagi, beribadah, berolahraga, makan bergizi, gemar belajar, bermasyarakat dan tidur lebih awal,” ujar Kepala SMA Negeri 1 Sidoarjo itu.

Sekretaris MKKS SMA Negeri Sidoarjo, Karyanto, menekankan bahwa istilah yang tepat adalah “pengaturan jam malam”, bukan pembatasan.

“Pengaturan ini penting untuk melatih manajemen waktu yang baik, membangun keteraturan sosial, serta membentuk lingkungan pergaulan yang sehat secara mental dan fisik. Ini sejalan dengan upaya menciptakan generasi berkarakter dan disiplin,” ujar Kepala SMA Negeri 4 Sidoarjo tersebut.

Dukungan juga datang dari Ketua MKKS SMK Negeri se-Jatim, Agustina. 

Menurutnya, jam malam bagi pelajar sangat relevan untuk menjaga pola hidup sehat.

“Kebijakan ini harus didukung orang tua, karena keberhasilan anak bermula dari rumah,” tegas Kepala SMK Negeri 1 Buduran tersebut.

Hal senada juga disampaikan Kepala SMP Negeri 2 Jabon, Achmad Haris. 

Ia mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, yang dinilai dapat membantu orang tua mengawasi anak-anaknya.

“Surat edaran ini, sangat membantu dalam mengarahkan anak-agar lebih fokus belajar dan mengurangi potensi kenakalan remaja di malam hari,” ujar Haris.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved