Komisi C DPRD Surabaya Datangi Kemenetrian ATR BPN Minta Cabut Blokir Tanah Warga Petemon
Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN. Bahkan Jumat (22/8/2025), mereka juga mendatangi Komisi II DPR RI.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Demi upaya membuka blokir tanah ratusan warga Petemon, Kecamatan Sawahan, Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi Kementerian ATR/BPN. Bahkan Jumat (22/8/2025), mereka juga mendatangi Komisi II DPR RI.
Mereka totalitas memperjuangkan hak atas tanah warga kampung Sawahan Baru itu. Ratusan tanah warga telah diklaim sepihak oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Di Kementerian ATR/BPN, Komisi C DPRD Surabaya diterima Sekretaris Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Sumarto.
Baca juga: Sidak Saluran di Dukuh Kupang dan Sawahan Surabaya, Eri Cahyadi Kaget Area Bozem Jadi TPS Sampah
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Sukadar, menjelaskan, warga Sawahan Baru memiliki bukti kepemilikan hak milik yang sah dan diakui oleh BPN. Totalnya ada sekitar 209 persil.
Bukti kepemilikan itu dimiliki warga sejak puluhan tahun lalu. Warga selama puluhan tahun bisa menggunakan SHM tersebut untuk berbagai keperluan, mulai dari peralihan hak yang disetujui BPN hingga untuk agunan di lembaga keuangan.
Masalah muncul ketika PT KAI pada 2016 mengajukan klaim, tanah tersebut adalah bagian dari aset mereka.
Baca juga: Perhutani dan ATR/BPN Bondowoso Plotting Lahan, Mudahkan Pemenuhan Pupuk Bersubsidi Ke Petani
PT KAI mengajukan permintaan blokir ke BPN atas tanah warga tersebut.
Klaim PT KAI itu membuat BPN memblokir SHM warga. Mau peralihan tidak bisa, mau transaksi jual-beli rumah tidak bisa, mau diagunkan tidak bisa. Ada total 208 persil tanah warga terblokir.
"Jelas itu sangat mengganggu perekonomian warga yang ingin berwirausaha. Ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuat warga hidup dalam keresahan,” ujar Sukadar, Jumat (22/8/2025).
Bahkan juga ada lokasi sekolah SDN Petemon milik Pemkot Surabaya yang diklaim oleh KAI. Tentu ini membuat ratusan anak yang sedang menuntut ilmu dibayangi ketidakpastian.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati menuturkan, kedatangan ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR RI diharapkan bisa membantu mengurai masalah sehingga warga bisa mendapatkan kembali haknya.
Baca juga: 11 Penyewa Bakal Terdampak, PT KAI Tegaskan Penataan Stasiun Tulungagung Demi Keselamatan Penumpang
”Kami meminta blokir atas tanah warga dicabut karena sesuai peraturan Menteri ATR/BPN, semestinya pengajuan blokir gugur dengan sendirinya setelah 30 hari jika tidak ada permintaan sita jaminan dari otoritas terkait yaitu pengadilan,” ujar Aning.
Sekretaris Komisi C DPRD Surabaya Alif Iman Waluyo menambahkan, pihaknya juga memohon Komisi II DPR RI untuk berkenan mengadvokasi penyelesaian masalah ini, termasuk dengan menggelar rapat dengar pendapat di DPR RI yang mengundang semua pihak terkait, mulai Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, hingga PT KAI.
”Semoga warga bisa kembali mendapat haknya, kembali hidup nyaman, dan tidak terus dirugikan akibat klaim sepihak PT KAI seperti ini,” ujar Alif.
Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menjelaskan, posisi warga Sawahan Baru sebenarnya telah jelas. Mereka memiliki bukti kepemilikan yang sah.
Pelatih Madura United Waspadai Kebangkitan Persita, Ogah Terpeleset di Kandang Sendiri |
![]() |
---|
Kapal Tongkang dari Samarinda Menuju Cilacap Bocor, Terdampar di Trenggalek |
![]() |
---|
KRONOLOGI Tiga Orang Sekeluarga di Lamongan Disabet Parang Tetanggnya, Alami Luka Parah |
![]() |
---|
Tingkatkan Daya Beli, Distribusi Beras Medium Disebar HIngga Pasar Tradisional di Jawa Timur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Suami yang Aniaya Istrinya di Surabaya Ditangkap, Diinterogasi Kapolrestabes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.