Dugaan Penipuan Tanah di Sidoarjo Dimediasi Cak Ji dan Mimik, PT MTB akan Kembalikan Uang Korban
Kasus dugaan penipuan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis Sidoarjo menemui titik terang.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SIDOARJO – Kasus dugaan penipuan tanah kavling yang berlokasi di Dusun Alas Tipis, Desa Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, Jawa Timur, menemui titik terang.
Usai disidak dan dimediasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana, pihak pengembang (PT Makmur Tentram Berprestasi) sepakat dan menyanggupi untuk mengembalikan uang korban secara utuh.
Baca juga: Cak Ji dan Mimik Sidak Kantor MTB : Hentikan Penjualan Kavling Fiktif dan Kembalikan Uang Korban
“Hari ini alhamdulillah kita sudah melakukan mediasi antara pengembang dan korban. Bersama Bu Mimik kita berkolaborasi karena korbannya banyak warga Surabaya tapi lokasi proyeknya ada di Sidoarjo. Inilah pentingnya ada komunikasi yang baik antar kepala daerah,” kata Armuji usai mediasi, Kamis (21/8/2025).
Lebih lanjut Cak Ji juga menjelaskan bahwa modus yang dilakukan pengembang dalam kasus ini adalah kegiatan menjual tanah yang belum menjadi miliknya.
Bahkan, dalam mediasi yang dilakukan, pengembang mengakui bahwa memang objek tanah yang diperjualbelikan ke masyarakat belum terbeli atas nama PT MTB Property.
“Modusnya tanah belum dibeli sudah dijual. Ini tadi sudah dimediasi, mereka sanggup per bulan akan kembalikan lima user per bulan dan seratus persen tanpa potongan. Perjanjiannya akan dilakukan di depan kepolisian,” tegasnya.
Sedangkan Wabup Sidoarjo Mimik Idayana menegaskan kasus ini telah banyak merugikan masyarakat.
Total korban dari kasus ini ada sekitar 160 orang.
Rata-rata, masing-masing korban telah melakukan pembayaran lebih dari Rp 100 juta per unit.
Ada beberapa pembeli yang membeli lebih dari satu kavling.
Di antara para korban, ada yang masih mengangsur dan ada yang sudah lunas membayar.
Selain masalah alas hak, yang juga menjadi modus penipuan ini adalah surat IJB palsu serta upaya menjebak pembeli.
Pihak pengembang membuat ikatan jual beli dengan mencantumkan klausul pengembalian uang hanya 60 persen jika ada pembatalan.
Padahal, realisasi di lapangan, objek tanah kavling yang dijanjikan siap urug tak pernah terealisasi.
“Itu namanya menjebak pembeli, kalau ada yang pembatalan pembelian hanya akan dikembalikan 60 persen dari total uang yang dibayarkan,” tegas Mimik.
penipuan tanah kavling
Sidoarjo
PT Makmur Tentram Berprestasi
Armuji
Mimik Idayana
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Rekam Jejak Hakim I Ketut Darpawan yang Gugurkan PK Silfester Matutina, Raih Antigratifikasi Award |
![]() |
---|
15 Truk Pengangkut Sound System Karnavalan Diamankan Polisi Blitar, Langgar Batas Muatan |
![]() |
---|
Optimalisasi Potensi Zakat Indonesia, BSI Luncurkan Green Zakat Framework |
![]() |
---|
Gelagat Bupati Pati Sudewo Setelah Diperiksa KPK, Masih Ngotot Tak Mau Mundur: Saya Akan Amanah |
![]() |
---|
Kualifikasi Piala Asia U23 2026: Jadwal, Lawan Timnas Indonesia, Di Stadion Gelora Delta Sidoarjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.