Cak Ji dan Mimik Sidak Kantor MTB : Hentikan Penjualan Kavling Fiktif dan Kembalikan Uang Korban

Kolaborasi dua kepala daerah ini dilakukan karena banyak korban pembelian tanah kavling ini adalah warga Kota Surabaya. 

|
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.co.id/Fatimatuz
SIDAK - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan juga Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sidak kantor PT Makmur Tenteram Berprestasi (MTB) Property di kawasan Ambeng-Ambeng Desa Ngingas Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025). Keduanya membantu mediasi para korban dengan Direktur Utama PT MTB Property Kurniawan Yudha terkait dugaan penjualan tanah kavling fiktif yang berlokasi di Dusun Alas Tipis Desa Pabean Kecamatan Sedati. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji dan juga Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana sidak kantor PT Makmur Tenteram Berprestasi (MTB) Property di kawasan Ambeng-Ambeng Desa Ngingas Kabupaten Sidoarjo, Kamis (21/8/2025). 

Bersama puluhan korban pembelian tanah kavling fiktif yang berlokasi di Alas Tipis, Wawali Armuji bersama Wabup Mimik membantu mediasi para korban dengan Direktur Utama PT MTB Property Kurniawan Yudha. 

Kolaborasi dua kepala daerah ini dilakukan karena banyak korban pembelian tanah kavling ini adalah warga Kota Surabaya. 

Baca juga: Ngaku Kerabat Adies Kadir dan Pejabat Partai Jadi Dugaan Modus PT MTB Tipu Pembeli, Cak Ji: Bongkar

Sedangkan developer dan lokasinya objek kavling yang bermasalah ada di Kabupaten Sidoarjo

Cak Ji, sapaan akrabnya, meminta MTB menghentikan penjualan proyek kavling Alas Tipis karena PT MTB tidak memiliki alas has atas bidang tanah yang dijual. 

Hal itu membuat proyek tanah kavling Alas Tipis tersebut tidak terealisasi hingga kini. 

Sejak dipasarkan tahun 2022 yang lalu, tanah yang dipromosikan siap bangun hingga saat ini belum diurug dan masih berupa sawah. 

Baca juga: Klarifikasi PT MTB Soal Polemik Dugaan Penipuan Tanah Kavling Alas Tipis, Komitmen Tanggung Jawab

Objek tanah kavling tersebut masih atas nama ahli waris dan belum terbeli PT MTB.

“Mas Yuda ini sudah jelas-jelas menipu bapak ibu di sini. Tanahnya belum atas nama PT MTB sudah dijual ke masyarakat. Kalau Mas Yuda memiliki niat baik maka kembalikan uangnya pembeli itu, nggak usah dipotong,” kata Cak Ji.

Hal itu ditekankan Armuji, lantaran pihak PT MTB memiliki perjanjian jual beli yang dinilai sangat merugikan pembeli. 

Di samping tanah kavling tak terealisasi, korban yang mengajukan pengembalian dana hanya dikembalikan 60 persen.

“Perjanjian itu harusnya tidak berlaku itu wong tanahnya tidak ada. Ini banyak warga Surabaya yang juga korban. Orang-orang di sini bukan orang kaya maka kami minta dikembalikan,” katanya. 

Baca juga: Izin Tak Lengkap, Desa Pabean Sidoarjo Hentikan Pengurukan Kavling Alas Tipis PT MTB

Pada Dirut PT MTB, Armuji juga meminta agar developer ini menghentikan penjualan tanah kavling Alas Tipis untuk mencegah banyaknya korban.

Jika masih menjual maka PT MTB melakukan upaya penipuan yang lebih luas.

“Ini kita bawa pengacara. Korban di sini akan dikawal untuk membuat penjajian pengembalian uang tanah kavling dari PT MTB seratus persen tanpa potongan. Wong tanahnya nggak ada kok ya kudu dibalekno kabeh,” kata Cak Ji.

Hal serupa disampaikan Mimik, politisi Partai Gerindra ini turut tersulut emosi ketika tahu bahwa pihak PT MTB memberikan surat Ikatan Jual Beli (IJB) palsu pada para korban. 

Menurutnya hal ini semakin membuktikan, ada niat tak baik dari PT MTB dalam penjualan tanah kavling Alas Tipis. 

Dalam rangka membela hak-hak para korban, Mimik memerintahkan PT MTB untuk tidak melanjutkan proses penjualan maupun pengurusan alas hak yang menjadi dalih dan alasan proyek tak terealisasi.

“Wes daripada gae ngurus ini itu nggak jelas, wes digae mbalekno duite korban ae.(Sudah daripada untuk ngurus ini itu, dipakai untuk kembalikan uang para korban saja). Ini total korbannya ada 160 an orang,” ujar Mimik.

Hasil dari sidak kolaborasi Wakil Wali Kota Surabaya dan juga Wakil Bupati Sidoarjo ini, pihak pengembang siap untuk mengembalikan uang korban lima orang dalam satu bulan.

“Ini tadi sudah ada kesanggupan dari MTB. Akan dilakukan pengembalian secara bertahap, lima orang setiap bulan dengan nominal seratus persen. Ini kami kawal bersama,” ujar Mimik.

Ia mengimbau pada masyarakat agar jeli dan melakukan cek secara mendetail sebelum membeli aset maupun properti.

Ia mengimbau masyarakat untuk mengecek terkait kelengkapan berkas alas hak, izin perusahaan dan pengembang sebelum melakukan pembelian.

“Karena saat ini banyak sekali oknum-oknum yang berupaya memperkaya diri sendiri dengan menjual tanah yang dia sendiri belum memiliki alas haknya,” pungkas Mimik.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved