Berita Viral

Raisa dan Hamish Daud Kembali Absen di Sidang Cerai di PA Jaksel, Gugatan Bisa Gugur? 

Penyanyi Raisa Andriana memilih memberi kuasa kepada pengacaranya, sementara Hamish Daud tidak mengirim perwakilan hukum sama sekali.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Kolase Instagram Hamish Daud
SIDANG CERAI - Perceraian Raisa dan Hamish jadi sorotan. Pada sidang kedua mereka di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Senin (17/11/2025) keduanya tidak hadir. 

Putra juga menjelaskan, bila Hamish tetap tidak hadir hingga tahap pembuktian, perkara bisa diputus verstek. 

"Kalau tergugatnya tidak hadir... sampai acara pembuktian juga tidak hadir, artinya putusannya menjadi verstek," jelasnya. 

Perjalanan Rumah Tangga Raisa dan Hamish 

Raisa dan Hamish resmi bertunangan pada 21 Mei 2017. Momen tersebut sempat ramai dibahas dan memunculkan tagar "Hari Patah Hati Nasional" di media sosial. 

Keduanya menikah pada 3 September 2017 dan dikaruniai seorang putri, Zalina Raine Wyllie, dua tahun kemudian. 

Setelah delapan tahun berumah tangga, Raisa mengajukan gugatan cerai melalui e-court pada 22 Oktober 2025 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Sidang Perdana Juga Diwarnai Ketidakhadiran 

Dalam sidang perdana sebelumnya, Raisa juga absen dan hanya diwakili kuasanya. Hamish tidak hadir maupun mengirim kuasa hukum. 

Humas PA Jaksel, Abid, menjelaskan bahwa kedua pihak sudah dipanggil secara patut. 

"Tidak ada alasan penggugat di luar negeri, untuk perceraian, selama masih ada di Indonesia, penggugatnya harus hadir walau satu kali," ujar Abid. 

Ia menambahkan bahwa penggugat diberi kesempatan dua kali panggilan. 

"Seandainya dia (pihak tergugat) tidak hadir, perkaranya tidak akan dapat diterima," jelasnya. 

Abid pun mengimbau Raisa untuk hadir minimal satu kali. 

"Kalau (penggugat cerai) dua sampai tiga kali tidak hadir juga, berarti dianggap tidak serius, perkaranya dimungkinkan bisa di-NO," katanya.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved