Berita Viral
Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding
Kasus Vadel Badjideh penuh kontroversi: hakim vonis 9 tahun, kuasa hukum ragukan kronologi kehamilan LM. Banding jadi jalan berikutnya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mempertanyakan dasar vonis yang menjerat kliennya terkait kasus persetubuhan dan aborsi.
Ia menilai terdapat ketidakselarasan antara fakta di persidangan dengan kronologi kehamilan LM.
Menurut Oya, keterangan saksi ahli forensik yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bahwa janin yang digugurkan berusia sekitar 20–28 minggu.
Jika dihitung mundur, kehamilan tersebut diperkirakan sudah terjadi sejak Januari 2024.
“Ahli forensik JPU menyebut usia janin 20 sampai 28 minggu. Itu artinya kehamilan sudah terjadi sekitar bulan Januari,” jelas Oya saat ditemui di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Namun, lanjutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa Vadel baru mengenal LM pada Maret 2024, setelah korban kembali dari Inggris.
Bahkan, LM mengakui di hadapan majelis hakim bahwa dirinya sempat menjalin hubungan dengan sejumlah pria selama berada di luar negeri.
“Artinya, Januari sampai Februari sudah ada hubungan badan di sana. Itu fakta persidangan, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim,” ungkap Oya.
Ia juga menambahkan bahwa LM baru mengaku menjalin hubungan dengan Vadel pada April 2024.
Dengan demikian, kata Oya, kecil kemungkinan jika kehamilan yang kemudian berujung pada tindakan aborsi di Mei–Juni 2024 dikaitkan dengan kliennya.
"Kalau baru bersama Vadel di bulan April, mungkinkah pada Mei sudah hamil dan langsung aborsi? Itu pertanyaan besar,” tegasnya.
Oya menyayangkan majelis hakim tidak memasukkan fakta-fakta tersebut dalam pertimbangan putusan.
Oleh sebab itu, tim kuasa hukum memastikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui jalur banding agar vonis terhadap Vadel dapat lebih ringan.
"Iya saya berharap hukuman ringan. Artinya gini, hukum lah sesuai dengan apa yang dia lakukan. Jangan biar dia memikul apa yang tidak dia lakukan hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu fakta persidangan. Makanya saya buka fakta persidangan," kata Oya.
Seperti diketahui, Perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama seleb TikTok, Vadel Badjideh, kini mencapai putusan akhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
LM (17), putri artis Nikita Mirzani, menjadi korban dalam kasus ini. Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (1/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.
Dalam uraian vonis, hakim menyebut LM sempat mengalami dua kali aborsi, masing-masing pada Mei 2024 dan Juni 2024.
“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka,” ucap ketua majelis hakim di ruang sidang.
Hakim juga mengungkapkan, LM membeli obat penggugur kandungan dengan nama samaran "Alexa".
Obat tersebut kemudian diminum bersamaan dengan minuman bersoda. Berdasarkan pengakuan korban, tidak lama setelah itu ia merasakan sakit perut hebat, lalu muntah, dan mengeluarkan banyak darah.
“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” jelas hakim.
Setelah peristiwa itu, LM memberi tahu Vadel bahwa dirinya sudah melakukan aborsi.
Majelis hakim menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari hubungan seksual berulang antara terdakwa dan korban.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa Vadel membujuk LM dengan janji akan menikahinya.
“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” kata majelis hakim.
Rayuan itu, menurut hakim, adalah bentuk tipu daya untuk memperdaya korban. Fakta persidangan memperlihatkan hubungan badan dilakukan lebih dari sekali dan berujung kehamilan.
“Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” tegas majelis hakim.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Vadel divonis 9 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.
Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses hukum berjalan.
Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.
Kasus yang menjerat Vadel Badjideh memperlihatkan betapa rumitnya persidangan pidana yang melibatkan unsur persetubuhan, aborsi, serta status korban yang masih di bawah umur. Dari satu sisi, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti bersalah karena melakukan hubungan intim berulang dengan LM hingga menyebabkan kehamilan dan aborsi. Putusan sembilan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dijatuhkan sebagai konsekuensi dari fakta-fakta hukum yang terungkap.
Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Vadel memandang putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas persidangan. Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian antara usia janin menurut ahli forensik dengan kronologi pertemuan Vadel dan LM. Menurut perhitungan medis, kehamilan diperkirakan sudah terjadi sejak Januari 2024, sementara Vadel baru berhubungan dengan LM pada April. “Kalau baru bersama Vadel di bulan April, mungkinkah pada Mei sudah hamil dan langsung aborsi? Itu pertanyaan besar,” ujar Oya.
Perbedaan sudut pandang inilah yang menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana fakta-fakta persidangan dipertimbangkan secara proporsional? Hakim menilai janji pernikahan yang diucapkan Vadel kepada LM adalah bentuk tipu muslihat yang disengaja untuk membujuk korban. Sementara pihak pembela menilai ada celah logika dalam kaitan antara waktu kehamilan dengan hubungan keduanya.
Sebagai penulis, saya melihat perkara ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang persepsi publik dan ruang tafsir yang ditinggalkan dari proses peradilan. Hakim berpegang pada bukti persetubuhan berulang, pengakuan korban, serta akibat medis yang muncul, sementara pengacara berpegang pada kronologi waktu yang dianggap janggal.
Kasus ini pun menyisakan ironi. Di satu sisi, pengadilan telah menjatuhkan putusan yang dianggap adil untuk melindungi korban anak di bawah umur. Di sisi lain, pembela terus menekankan perlunya keadilan yang tidak sekadar mengikuti opini publik, melainkan juga menghitung ulang fakta medis yang ada.
Dengan kondisi ini, langkah banding yang akan ditempuh tim kuasa hukum tampaknya menjadi babak baru dari perjalanan panjang perkara Vadel Badjideh. Apakah banding tersebut akan mengubah putusan, atau justru memperkuat vonis sembilan tahun? Jawabannya masih menunggu waktu.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Vadel Badjideh
Nikita Mirzani
vonis Vadel Badjideh
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Profil 3 Mantan Menteri Ketenagakerjaan yang Akan Dipanggil KPK Terkait Korupsi Pengurusan TKA |
![]() |
---|
Sosok Yoppy Ketua PB Djarum yang Akui Ada Pebulutangkis Indonesia Diduga Terlibat Pengaturan Skor |
![]() |
---|
Duduk Perkara Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim Vs Kejagung yang Sidangnya Digelar Hari Ini |
![]() |
---|
7 Tips Amankan Rekening Agar Tak Jadi Korban Bjorka, Pembobol 4,9 Juta Data Nasabah Bank Swasta |
![]() |
---|
Imbas MDIS Pastikan Gibran Lulus Sarjana, Meilanie Buitenzorgy dan Subhan Kompak Respon Nyelekit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.