Berita Viral

Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding

Kasus Vadel Badjideh penuh kontroversi: hakim vonis 9 tahun, kuasa hukum ragukan kronologi kehamilan LM. Banding jadi jalan berikutnya.

Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Seleb TikTok Vadel Badjideh usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

Selain itu, hakim menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani akan dikurangkan dari total hukuman. Terdakwa juga tetap ditahan selama proses hukum berjalan.

Putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta 12 tahun penjara.

Kasus yang menjerat Vadel Badjideh memperlihatkan betapa rumitnya persidangan pidana yang melibatkan unsur persetubuhan, aborsi, serta status korban yang masih di bawah umur. Dari satu sisi, majelis hakim menegaskan bahwa Vadel terbukti bersalah karena melakukan hubungan intim berulang dengan LM hingga menyebabkan kehamilan dan aborsi. Putusan sembilan tahun penjara plus denda Rp 1 miliar dijatuhkan sebagai konsekuensi dari fakta-fakta hukum yang terungkap.

Namun, di sisi lain, tim kuasa hukum Vadel memandang putusan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas persidangan. Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, menggarisbawahi adanya ketidaksesuaian antara usia janin menurut ahli forensik dengan kronologi pertemuan Vadel dan LM. Menurut perhitungan medis, kehamilan diperkirakan sudah terjadi sejak Januari 2024, sementara Vadel baru berhubungan dengan LM pada April. “Kalau baru bersama Vadel di bulan April, mungkinkah pada Mei sudah hamil dan langsung aborsi? Itu pertanyaan besar,” ujar Oya.

Perbedaan sudut pandang inilah yang menimbulkan pertanyaan publik: sejauh mana fakta-fakta persidangan dipertimbangkan secara proporsional? Hakim menilai janji pernikahan yang diucapkan Vadel kepada LM adalah bentuk tipu muslihat yang disengaja untuk membujuk korban. Sementara pihak pembela menilai ada celah logika dalam kaitan antara waktu kehamilan dengan hubungan keduanya.

Sebagai penulis, saya melihat perkara ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga tentang persepsi publik dan ruang tafsir yang ditinggalkan dari proses peradilan. Hakim berpegang pada bukti persetubuhan berulang, pengakuan korban, serta akibat medis yang muncul, sementara pengacara berpegang pada kronologi waktu yang dianggap janggal.

Kasus ini pun menyisakan ironi. Di satu sisi, pengadilan telah menjatuhkan putusan yang dianggap adil untuk melindungi korban anak di bawah umur. Di sisi lain, pembela terus menekankan perlunya keadilan yang tidak sekadar mengikuti opini publik, melainkan juga menghitung ulang fakta medis yang ada.

Dengan kondisi ini, langkah banding yang akan ditempuh tim kuasa hukum tampaknya menjadi babak baru dari perjalanan panjang perkara Vadel Badjideh. Apakah banding tersebut akan mengubah putusan, atau justru memperkuat vonis sembilan tahun? Jawabannya masih menunggu waktu.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved