Berita Viral

Alasan Kubu Vadel Badjideh Ngeyel Meski Terbukti Hamili Anak NikitQa Mirzani, Akan Ajukan Banding

Kasus Vadel Badjideh penuh kontroversi: hakim vonis 9 tahun, kuasa hukum ragukan kronologi kehamilan LM. Banding jadi jalan berikutnya.

Kompas.com
VONIS VADEL BADJIDEH - Seleb TikTok Vadel Badjideh usai sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/7/2025). 

LM (17), putri artis Nikita Mirzani, menjadi korban dalam kasus ini. Pada sidang pembacaan putusan, Rabu (1/10/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Vadel.

Dalam uraian vonis, hakim menyebut LM sempat mengalami dua kali aborsi, masing-masing pada Mei 2024 dan Juni 2024.

“Untuk aborsi pertama, terdakwa hanya melihat darah yang menempel pada anak korban setelah pendarahan saja. Untuk aborsi kedua, terdakwa hanya mengetahui setelah sudah keluar janin besar boneka,” ucap ketua majelis hakim di ruang sidang.

Hakim juga mengungkapkan, LM membeli obat penggugur kandungan dengan nama samaran "Alexa".

Obat tersebut kemudian diminum bersamaan dengan minuman bersoda. Berdasarkan pengakuan korban, tidak lama setelah itu ia merasakan sakit perut hebat, lalu muntah, dan mengeluarkan banyak darah.

“Satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah dari pengakuan anak korban. Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah,” jelas hakim.

Setelah peristiwa itu, LM memberi tahu Vadel bahwa dirinya sudah melakukan aborsi.

Majelis hakim menilai, rangkaian peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari hubungan seksual berulang antara terdakwa dan korban.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Vadel membujuk LM dengan janji akan menikahinya.

“Mengatakan kepada anak korban bahwa dia serius menjalin hubungan dengan anak korban dan juga akan menikahi anak korban,” kata majelis hakim.

Rayuan itu, menurut hakim, adalah bentuk tipu daya untuk memperdaya korban. Fakta persidangan memperlihatkan hubungan badan dilakukan lebih dari sekali dan berujung kehamilan.

“Hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan yang baik oleh anak korban maupun terdakwa sendiri mengakui bahwa perbuatan tersebut telah dilakukan lebih dari satu kali dan mengakibatkan anak korban hamil,” tegas majelis hakim.

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut, Vadel divonis 9 tahun penjara serta diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

Apabila tidak dibayarkan, denda akan diganti dengan hukuman kurungan tiga bulan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar rupiah," kata majelis hakim.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved