Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek
Sosok Rolland E Potu, Penumpang yang Gugat PT KAI Rp100 M Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek
Rolland E Potu, penumpang Kereta Api Argo Bromo Anggrek menggugat PT Kereta Api Indonesia (KAI Persero) atas insiden kecelakaan dengan KRL.
"Oleh karena apabila memang harus ada perbaikan sistem Good Corporate Governance (GCG), bukan menggampangkan dengan memberikan santunan saja," lanjutnya.
Ronald mengatakan hal tersebut menurutnya bukan hanya soal nyawa.
Melalui gugatan atau tuntutan tersebut, ia berharap agar setiap perusahaan negara belajar bagaimana menghormati hak-hak hidup seseorang atau masyarakat.
"Hal ini agar menjadi pembenahan yang fundamental untuk meminimalisi terjadinya kecelakaan dan sebagainya," pungkas Ronald.
Siapakah Rolland E Potu?
Rolland E. Potu adalah seorang advokat muda Indonesia yang dikenal sebagai pendiri dan founder dari kantor hukum P-P & Partners Law Office.
Rolland menempuh pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Wijaya Kusuma dan melanjutkan studi Magister Ilmu Hukum.
Rolland dikenal aktif menangani berbagai kasus hukum, termasuk perkara perdata dan tanah.
Pada tahun 2021, ia pernah menangani kasus gugatan objek tanah di Sidoarjo.
Namanya cukup sering muncul di pemberitaan nasional sebagai kuasa hukum dalam kasus-kasus yang melibatkan selebriti atau perkara hukum yang cukup kompleks.
Kecelakaan KRL dengan KA Argo Bromo Anggrek
Kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir–Surabaya Pasar Turi dan KRL PLB 5568A rute Jakarta–Cikarang pada Senin (27/4/2026) lalu menimbulkan duka mendalam.
Peristiwa tersebut mengakibatkan 16 penumpang KRL yang berada di gerbong khusus wanita meninggal dunia.
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia Bobby Rasyidin menyebut, kecelakaan diduga bermula dari insiden di pelintasan sebidang sekitar 200 meter dari Stasiun Bekasi Timur.
“Kejadian ini dimulai dengan adanya temperan taksi hijau di JPL 85. Hal ini diduga mengganggu sistem perkeretaapian di emplasemen Bekasi Timur,” ujar Bobby, dikutip dari Kompas.com, Rabu (29/4/2026).
Meski demikian, ia menegaskan penyebab pasti masih menunggu hasil investigasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/04/143000065/penumpang-ka-argo-bromo-anggrek-ungkap-alasan-gugat-kai-rp-100-miliar-usai?page=all#page2.
Rolland E Potu
KA Argo Bromo Anggrek
KA Argo Bromo Anggrek Tabrak KRL
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek
Tabrakan KA Argo Bromo Anggrek
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Alasan Tim TAA Korlantas Sebut Sopir Taksi Hijau Lalai dalam Kecelakaan KA Argo Bromo Vs KRL |
|
|---|
| Rekam Jejak Dirut KAI Bobby Rasyidin yang Didesak Mundur Anggota DPR Imbas Kecelakaan KA Argo Bromo |
|
|---|
| Bisakah Korban Kecelakaan KA Argo Bromo Tuntut Ganti Rugi? Ini Penjelasan Pakar |
|
|---|
| Ini Sosok Korban Tewas ke-5 Tabrakan Argo Bromo Anggrek Vs Mobil Pengantar Haji di Grobogan |
|
|---|
| Penyebab Sopir Taksi Hijau Selamat dari Tabrakan KRL di Bekasi Meski Pintu Mobil Tak Bisa Dibuka |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Bisakah-Korban-Kecelakaan-KA-Argo-Bromo-Tuntut-Ganti-Rugi-Ini-Penjelasan-Pakar.jpg)