Sabtu, 9 Mei 2026

Laporan Khusus

Dishub Wajibkan Rekening Bank Jatim, 740 Jukir di Surabaya Gabung Parkir Digital

740 jukir Surabaya masuk sistem digital, Dishub ancam ganti yang tak mau ikut aturan non tunai

Tayang:
istimewa
SOSIALISASI PARKIR DIGITAL — Dinas Perhubungan melakukan sosialisasi parkir digital kepada juru parkir. Hingga 19 April 2026, sebanyak 740 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya telah bergabung dalam sistem parkir digital. (Dokumentasi Pemkot Surabaya) 

Ringkasan Berita:
  • 740 jukir Surabaya sudah gabung sistem parkir digital 
  • Pembayaran non tunai via QRIS, kartu, dan voucher parkir 
  • Jukir wajib punya rekening, yang menolak akan diganti

SURYA.CO.ID SURABAYA — Sebanyak 740 juru parkir (jukir) di Kota Surabaya telah bergabung dalam sistem parkir digital. 

Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring perluasan titik parkir berbasis digital di berbagai lokasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo mengatakan, pihaknya memberikan batas waktu bagi jukir untuk bergabung.

 Jika tidak, Dishub akan melakukan penggantian petugas di lapangan.

“Sudah bergerak ke angka 740 [orang]. Tapi saya nyatakan kembali, kalau sampai Senin minggu depan belum bergabung, maka kami akan lakukan penggantian,” tegas Trio ketika dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (19/4/2026).

Baca juga: Voucher Parkir Surabaya Mulai Dijual di Toko Modern per 21 April 2026, Bisa Satuan hingga Paketan

Menurut Trio, digitalisasi parkir di Surabaya akan terus berkembang. Tidak hanya menggunakan pembayaran melalui gawai seperti QRIS atau tapping kartu, tetapi juga melalui voucher parkir yang mulai diedarkan ke masyarakat.

Parkir Sistem Voucher

Ia menjelaskan, sistem voucher ini mengharuskan jukir menerima pembayaran non-tunai. Nantinya, hasil dari voucher parkir akan menjadi bagian dari skema bagi hasil antara jukir (40 persen) dan pemerintah kota (60 persen).

“Ketika warga membayar dengan voucher parkir, jukir wajib menerima. Karena itu bagian dari bagi hasil 40 persen yang nantinya dirembuskan ke pemerintah kota melalui Dishub,” jelasnya.

Namun, pembagian hasil tersebut tidak lagi dilakukan secara tunai. Dishub hanya akan mentransfer pendapatan ke rekening bank milik jukir, khususnya melalui Bank Jatim.

Baca juga: Polisi Dukung Penuh Parkir Digital di Surabaya dengan Gencarkan Penertiban Jukir Liar

“Kalau tidak punya rekening Bank Jatim atau tidak mengaktifkan ATM, bagaimana kami mau transfer bagi hasilnya? Tidak bisa lagi tunai, semuanya non-tunai,” ujarnya.

Karena itu, Dishub telah mewajibkan seluruh jukir untuk membuka rekening Bank Jatim sebagai syarat utama bergabung dalam sistem parkir digital.

 Jika menolak, jukir tersebut dianggap tidak mendukung kebijakan dan berpotensi diganti.

“Kalau tidak mau, ya kita ganti. Karena ini harus jalan, aktivasi ATM-nya juga harus dilakukan. Semua sekarang non-tunai demi transparansi,” imbuhnya.

Selain itu, Dishub juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh petugas parkir serta organisasi terkait agar mendukung penerapan sistem ini. Termasuk, kewajiban menerima voucher parkir.

Saat ini, jumlah titik parkir yang telah masuk dalam sistem digitalisasi mencapai sekitar 750 lokasi di seluruh Surabaya. 

Setiap titik yang telah aktif akan dilengkapi perangkat pendukung, termasuk handphone operasional bagi jukir. 

“Kalau sudah diaktivasi, langsung kami nyatakan sebagai parkir digital dan kami drop perangkat parkir digital,” jelas Trio.

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved