Senin, 13 April 2026

Pengedar Sabu Antar Desa Di Gresik Disergap Polisi, Hendak Kirim Barang Sistem Ranjau 

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS justru lebih dulu disergap petugas. 

Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Willy Abraham
SABU ANTAR DESA – Residivis kasus narkoba AS saat diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku diamankan di depan kamar kosnya Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.
  • Barang haram tersebut terbagi dalam kemasan siap edar, masing-masing seberat sekitar 5 gram hingga paket kecil di bawah 1 gram.
  • Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan ±51,11 gram

 

SURYA.co.id SURABAYA - Seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35) tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik, Senin (9/2/2026) malam.

Pelaku diamankan sekitar pukul 20.00 WIB di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran, Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

"Tersangka adalah residivis, ini ditangkap ketiga kalinya," jelas Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026).

Saat Hendak Transaksi Disergap Polisi

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS justru lebih dulu disergap petugas. 

Barang haram tersebut terbagi dalam kemasan siap edar, masing-masing seberat sekitar 5 gram hingga paket kecil di bawah 1 gram.

Baca juga: Bisa COD Dan ‘Dine In’, Apes 3 Pria Menunggu Pembeli Sabu Yang Datang Malah Polisi

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di wilayah Gresik Kota. 

Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AS di depan kosnya saat hendak melakukan sistem ranjau.

Saat digeledah, polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang melekat di tubuh tersangka. 

Total 24 Paket Sabu Siap Edar

Penggeledahan berlanjut ke kamar kos, dan kembali ditemukan 9 plastik klip sabu di tas selempang  warna abu-abu. 

"Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan ±51,11 gram," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara bertemu langsung dengan pemasoknya yang dikenal sebagai Kakak warga Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.

"Tatap muka kadang di Bangkalan, kadang di Gresik," kata dia.

Uang tunai Rp2.046.000 turut diamankan disebut sebagai sisa hasil penjualan sebelumnya. Selain sabu, polisi juga menyita satu timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, plastik klip kosong, dua tas selempang, satu unit handphone, serta satu unit mobil Honda Jazz warna putih bernopol W 1989.

AS bukan pemain baru. Ia merupakan residivis kasus narkotika yang sudah dua kali masuk penjara pada 2015 dan 2020.

Sumber: Surya
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved