Selasa, 5 Mei 2026

Pengedar Sabu Antar Desa Di Gresik Disergap Polisi, Hendak Kirim Barang Sistem Ranjau 

Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS justru lebih dulu disergap petugas. 

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Surya.co.id/Willy Abraham
SABU ANTAR DESA – Residivis kasus narkoba AS saat diamankan di Mapolres Gresik, Kamis (19/2/2026). 

Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu 2 sampai 3 kali dalam sebulan dengan jumlah 5 sampai 10 gram per transaksi, seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta. 

Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026. 

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved