Pengedar Sabu Antar Desa Di Gresik Disergap Polisi, Hendak Kirim Barang Sistem Ranjau
Saat hendak keluar untuk melakukan transaksi sistem ranjau, AS justru lebih dulu disergap petugas.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Wiwit Purwanto
Sejak Oktober 2025, tersangka mengaku rutin membeli sabu 2 sampai 3 kali dalam sebulan dengan jumlah 5 sampai 10 gram per transaksi, seharga Rp5 juta hingga Rp10 juta.
Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Desa Lumpur, Desa Pojok, Desa Pekelingan, dan Desa Roomo.
Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
pengedar sabu
pengedar sabu antar desa
residivis narkoba
surabaya.tribunnews.com
Meaningful
SURYA.co.id
| Prosedur SKCK 2026 Terbaru, Polisi Beri Sosialisasi Pekerja di Ngoro Mojokerto |
|
|---|
| Miras Oplosan Renggut 2 Nyawa di Kota Batu |
|
|---|
| Bangun Kota Berbudaya, Pemkot dan Dewan Kebudayaan Surabaya Perkuat Ruang Kolaborasi |
|
|---|
| Liburan Horor di Malang Wisatawan Surabaya Diserang Kelompok Orang Tak Dikenal |
|
|---|
| Curhat Guru Tidak Tetap di Ponorogo: Mengajar Sejak 2013 Gaji Rp250 Ribu, Kini Rp500 Ribu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengedar-sabu-antar-desa.jpg)