Rabu, 3 Juni 2026

Daftar 32 Obat Herbal Ilegal Dari Pil Pelangsing Hingga Penambah Stamina Pria, Ada Bahan Kimia

Sepanjang Oktober 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal dipasarkan sebagai herbal alami.

Tayang:
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
Pixabay/MJ_Prototype
Ilustrasi produk obat herbal ilegal berbahaya yang dirilis oleh BPOM. 

Ringkasan Berita:
  • BPOM menemukan 32 produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal dipasarkan sebagai herbal alami
  • BPOM juga menerima laporan dua produk ilegal tambahan dari otoritas Thailand, yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.
  • Temuan terbesar berasal dari produk pegal linu yang ternyata berisi campuran BKO seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin. 

SURYA.co.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap praktik peredaran obat bahan alam (OBA) ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.

Sepanjang Oktober 2025, BPOM menemukan 32 produk OBA ilegal yang mengandung bahan kimia obat (BKO), padahal dipasarkan sebagai herbal alami.

Temuan terbaru ini menunjukkan bahwa produk-produk OBA ilegal masih marak di pasaran, terutama dengan klaim pegal linu, penambah stamina pria, dan pelangsing, namun mengandung campuran BKO yang dapat menimbulkan efek samping serius.

32 Produk Ilegal Berkedok Herbal

BPOM mengidentifikasi bahwa temuan terbesar berasal dari produk pegal linu yang ternyata berisi campuran BKO seperti parasetamol, diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, piroksikam, steroid, hingga indometasin. 

Sementara produk penambah stamina pria ditemukan mengandung sildenafil dan tadalafil, sedangkan produk pelangsing mengandung furosemid, bisakodil, hingga sibutramin.

Baca juga: Bahaya Obat Herbal Pelangsing Tercemar Kimia, BPOM : Sebabkan Gagal Ginjal dan Kerusakan Hati

Seluruh temuan tersebut diperoleh dari proses sampling dan pengujian terhadap 1.373 sampel serta penelusuran ke berbagai fasilitas produksi dan distribusi. 

BPOM juga menerima laporan dua produk ilegal tambahan dari otoritas Thailand, yang tidak memiliki izin edar di Indonesia.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengingatkan bahwa produk-produk tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan.

“Ini bentuk kecurangan yang sangat berbahaya. Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, yang diyakini berasal dari bahan alami, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujarnya dilansir dari website resmi BPOM, Senin (8/12/2025).

Bahaya BKO untuk Tubuh

BKO seperti sildenafil dan sibutramin merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan dengan resep dan pengawasan tenaga kesehatan. 

Baca juga: Daftar 15 Produk Obat Kuat Herbal Ditarik BPOM, Mengandung BKO, Raja Jahanam, Pusaka Dayak Strong

Penggunaan tanpa kontrol dapat menimbulkan tekanan darah tidak stabil, gangguan jantung, kerusakan hati, hingga gagal ginjal.

Kepala BPOM menegaskan bahwa modus pelaku biasanya menggunakan nomor izin edar palsu agar produk tampak legal di mata konsumen.

“Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap produk herbal Indonesia,” tegasnya.

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang teridentifikasi mengandung BKO. 

Selain itu, BPOM juga melakukan pemblokiran tautan penjualan daring agar produk tidak kembali beredar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved