Berita Viral

Jika Benar Pria Bogor Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal, Inilah 3 Sanksi Tegas yang Menantinya

Mobil diduga barang bukti polisi digunakan jalan-jalan ke mal di Bogor. Inilah 3 Sanksi Tegas yang Menantinya jika benar terbukti.

instagram @joshua_banjarmahor_
SANKSI - Sebuah mobil diduga barang bukti sitaan polisi dipakai jalan-jalan ke seubah pusat perbelanjaan di Kota Bogor. Jika benar, ada sejumlah sanksi menanti. 

Beberapa orang terlihat ingin memastikan kondisi mobil yang disebut sebagai barang bukti tersebut.

Baca juga: Sosok Asli Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Terkuak, Ini Jabatan Asli Orangtuanya di Polri

"Kami kan cuma mau konfirmasi aja. Kita mau periksa nggak salah dong,” kata seseorang dalam video.

Pria berbaju hitam kembali menjawab:

“Yaudah, oke silahkan konfirmasi tapi kan nggak usah ngecek-ngecek juga.”

Percakapan semakin panas ketika salah satu pria lainnya berkata:

“Siapa yang ngecek bang, saya ada cek?”

Lalu dijawab lagi oleh pria berkemeja hitam itu:

“Anak buah abang yang ngecek, bukan abang. Abang dapat info darimana kalau gitu? Kalau nggak ada yang ngecek bang? Artinya jangan banyak ngelak, ngelaknya nggak ngecek.”

Kasus viral ini memunculkan pertanyaan besar: apa sebenarnya aturan penggunaan barang bukti (BB) sitaan polisi menurut hukum di Indonesia?

Berikut penjelasan lengkapnya.

Aturan Pengelolaan Barang Bukti Sitaan Polisi

1. Dasar Hukum

Barang bukti diatur dalam beberapa regulasi:

  • KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981), khususnya Pasal 39—46
    UU Kepolisian
  • Peraturan Kapolri terkait pengelolaan barang bukti (misalnya Perkap No. 10/2010)

Baca juga: Nasib Pria yang Bawa Mobil Barang Bukti ke Mal Usai Identitasnya Terbongka, Kini Minta Maaf

2. Definisi Barang Bukti

Barang bukti dapat berupa:

  • Benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan
  • Hasil tindak pidana (uang hasil korupsi, narkoba, senjata)
  • Benda untuk alat bukti
  • Benda yang menjelaskan peristiwa kriminal, misalnya HP, pakaian, hingga mobil

3. Proses Penyitaan oleh Polisi

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved