Berita Viral
Imbas Menkeu Purbaya Larang Thrifting dan Janji Tindak Tegas Bea Cukai, Didukung Bos Pusat Belanja
Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting demi melindungi industri lokal, dan APPBI mendukung kebijakan tersebut.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya menolak legalisasi thrifting untuk menjaga pasar domestik dari barang impor ilegal.
- APPBI mendukung sikap tersebut dan menegaskan impor pakaian bekas jelas dilarang.
- Larangan impor sudah tercantum dalam Permendag No. 40/2022.
SURYA.co.id - Kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melarang thrifting impor baju bekas ilegal masih menuai pro dan kontra.
Polemik ini bahkan membuat Menkeu Purbaya memberikan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Hal ini merespon seorang pedagang thrifting mengaku harus setor Rp 550 juta kepada pihak bea cukai untuk meloloskan satu kontainer pakaian bekas impor.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan tidak akan membuka peluang legalisasi bisnis penjualan pakaian bekas impor atau thrifting.
Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga pasar dalam negeri dari serbuan barang ilegal yang berpotensi merugikan pelaku usaha lokal.
Sikap tersebut mendapat sambutan positif dari Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja.
Menurutnya, meski banyak pelaku thrifting berjualan di pusat perbelanjaan, aturan mengenai impor pakaian bekas sudah sangat jelas.
“Kan itu sebetulnya melanggar undang-undang, melanggar peraturan. Kan sudah diatur bahwa tidak boleh impor barang bekas,” tegas Alphonzus saat ditemui di Kantor Kementerian Pariwisata (Kemenpar), Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025), melansir dari Kompas.com.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sudah dicantumkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang memperbarui Permendag Nomor 18 Tahun 2021 mengenai daftar barang yang tidak boleh diekspor maupun diimpor.
Dalam tabel “Jenis Kantong Bekas, Karung Bekas, dan Pakaian Bekas”, disebutkan secara tegas bahwa barang-barang tersebut dilarang masuk ke Indonesia.
Alphonzus menekankan bahwa perdagangan barang bekas pada dasarnya tidak dilarang, selama barang tersebut tidak berasal dari impor yang statusnya ilegal.
“Tidak ada yang melarang penjualan barang bekas, tidak ada larangannya. Yang ada adalah dilarang mengimpor pakaian bekas.
Yang jadi masalah adalah kalau pedagang tersebut menjual barang impor yang jelas-jelas dilarang. Itu berarti pelanggaran kan?” ujarnya.
Baca juga: Viral Pedagang Thrifting Ngaku Setor Rp 550 Juta Direspon Menkeu Purbaya, Pengamat: Ada Pejabat
Ia sepakat dengan Menkeu Purbaya bahwa banjirnya pakaian bekas impor bisa menggerus pasar produsen lokal, terutama para pekerja di industri manufaktur serta pemilik merek fesyen dalam negeri.
Pasalnya, target pasar produk lokal dan pelaku thrifting sering kali bertumpang tindih, yakni masyarakat kelas menengah ke bawah.
Alphonzus juga mengakui bahwa kebijakan penolakan legalisasi thrifting akan berdampak pada pusat perbelanjaan yang selama ini mengakomodasi pedagang pakaian bekas.
Namun, ia menyebut dampaknya tidak langsung ke pengelola mal, melainkan lebih berat dirasakan pelaku industri lokal.
“Dampaknya ke pusat perbelanjaan pasti ada, tapi tidak langsung ke pusat perbelanjaan. Dan sebenarnya, yang kena terdampak langsung itu teman-teman brand industri lokal,” tutur Alphonzus.
Pedagang Ngaku Setor ke Bea Cukai
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sempat mengeluarkan peringatan keras kepada jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peringatan itu disampaikan Menkeu Purbaya kepada Bea Cukai usai pedagang thrifting Pasar Senen mengaku ada setoran Rp 550 juta untuk meloloskan satu kontainer pakaian bekas impor.
Pengakuan itu disampaikan Perwakilan Pedagang Thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, dalam rapat bersama BAM DPR RI.
Rifai menyebut mayoritas pakaian bekas impor masuk secara ilegal karena ada pihak yang memfasilitasi.
"Kalau yang ilegal itu kurang lebih Rp 550 juta per kontainer melalui pelabuhan. Kalau biaya masuk ke mana, mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi."
"Artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban pak para pedagang," ujarnya.
Pengakuan tersebut langsung ditanggapi Menkeu Purbaya dengan meminta bukti dan menegaskan siap menindak oknum jika terbukti.
"Orang bisa ngomong apa saja, belum tentu betul, harus diklarifikasi lagi betul apa enggak," kata Purbaya saat ditemui di The Westin Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menantang pedagang yang membuat pernyataan itu untuk melapor langsung kepada Kemenkeu sambil membawa bukti yang valid.
"Kalau ada tuduhan itu coba recordnya mana? Saya akan tindak langsung. Kalau cuma ngomong-ngomong saja kan enggak benar kaya gitu, itu namanya fitnah. Kalau ada buktinya, saya akan eksekusi langsung," tegasnya.
Menkeu Purbaya juga menegaskan sudah memberikan peringatan keras kepada jajaran Bea dan Cukai agar tidak bermain-main dalam proses pengawasan impor.
"Saya nggak tahu angka yang betulnya berapa, tapi yang jelas sekarang orang Bea Cukai udah nggak berani main-main lagi. Kalau main-main ya saya tindak ke depan. Saya udah kasih peringatan keras semuanya. Dan mereka cukup baik, banyak orang baiknya, jadi nggak usah khawatir," ujarnya.
Larangan Thrifting
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat pengawasan di pelabuhan demi menutup akses masuk barang impor ilegal seperti baju bekas ke Indonesia.
Menurut Purbaya, langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri sekaligus mendorong masyarakat membeli produk buatan lokal, termasuk hasil produksi UMKM.
"Saya nggak akan ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya (suplainya) kurang, kan suplainya kurang, dia juga kurang. Tapi nanti akan saya lihat seperti apa," ujar Menkeu Purbaya di Menara Bank Mega, Senin (27/10/2025).
"Jadi kan bea cukai nanti kalau di lapangan, mungkin yang baru Menteri Perdagangan. Tapi yang saya jaga di bea cukai tang di port-port masuk, saya fokus di alat-alat yang saya kuasai bea cukai, pajak dan lain-lain," sambungnya.
Menkeu Purbaya menegaskan, dengan pengawasan ketat di pintu masuk pelabuhan, suplai barang impor ilegal akan semakin berkurang.
Hal ini diharapkan bisa menghidupkan kembali industri domestik yang selama ini kalah bersaing dengan produk impor murah.
"Harusnya sih pelan-pelan kan suplainya habis kan kalau suplainya dicekik kan pasti akan beralih ke barang-barang lain. Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti UMKM kita lah," tegas dia.
Purbaya juga menegaskan, Bea Cukai menjadi garda utama pengawasan di pelabuhan.
Kementerian Keuangan juga akan terus memantau arus impor dan menindak tegas pihak-pihak yang kedapatan memasukkan barang secara ilegal.
"Nama-namanya saya udah punya sih, siapa yang tukang yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu. Karena ke depan kita akan tindak, sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya nggak bisa kayak dulu lagi," kata Purbaya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Menkeu Purbaya
thrifting
Purbaya Yudhi Sadewa
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI)
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
| Gaji dan Kekayaan AKBP Basuki yang Ngaku Biayai Kuliah Dosen Untag Semarang, Begini Nasibnya |
|
|---|
| Rekam Jejak Eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi yang Dicekal ke Luar Negeri karena Dugaan Korupsi |
|
|---|
| Sejak Lama Mundur sebagai Pengacara dr Tifa di Kasus Ijazah Jokowi, Ini Sosok Ahmad Khozinudin |
|
|---|
| Rekam Jejak AKBP Basuki yang Ditahan Imbas Kematian Dosen Untag Semarang, Kariernya di Ujung Tanduk |
|
|---|
| 7 Poin Pidato Wapres Gibran di KTT G20 di Afrika Selatan: Sepakat Bebas Visa, Pamer Program MBG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Imbas-Menkeu-Purbaya-Larang-Thrifting-dan-Janji-Tindak-Tegas-Bea-Cukai-Didukung-Bos-Pusat-Belanja.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.