Polemik di PBNU

Duduk Perkara Gus Yahya Didesak Mundur dari Jabatan Ketua Umum PBNU, Ini 3 Alasan Pemicunya

Terungkap duduk perkara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBN)U, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), didesak mundur. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase TribunJatim Yusron Naufal Putra/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara
(kiri ke kanan) Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) saat memberikan penjelasan seusai menggelar rapat dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah di Indonesia yang dipusatkan di Hotel Novotel Samator Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari. Gus Yahya jumpa pers di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (28/7/2024). 

Ringkasan Berita:
  • Rapat Harian Syuriyah PBNU mendesak Ketua Umum Gus Yahya mundur dari jabatan dalam 3 hari.
  • Desakan itu didasari isu mengundang narasumber Zionisme Internasional dan indikasi pelanggaran tata kelola keuangan.
  • Gus Yahya menegaskan tidak akan mundur.
  • Sekjen PBNU, Gus Ipul, meminta seluruh pengurus dan warga NU tetap tenang, menyerahkan penyelesaian dinamika internal organisasi kepada jajaran Syuriyah yang dipimpin Rais Aam.

 

SURYA.CO.ID - Terungkap duduk perkara Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBN)U, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), didesak mundur. 

Isu desakan Gus Yahya mundur kali pertama muncul dari informasi risalah rapat harian Syuriyah PBNU, yang beredar ke masyarakat. 

Desakan itu didasari sejumlah poin yang akhirnya menjadi alasan desakan Gus Yahya mengundurkan diri. 

Pertama, rapat memandang bahwa diundangnya narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) sebagai narasumber kaderisasi tingkat tertinggi NU telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

Kedua, rapat memandang bahwa pelaksanaan AKN NU dengan narasumber yang terkait dengan jaringan Zionisme Internasional di tengah praktik genosida dan kecaman dunia internasional terhadap Israel telah memenuhi ketentuan Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Fungsionaris, Pergantian Antar Waktu dan Pelimpahan Fungsi Jabatan, yang mengatur bahwa pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan terhadap fungsionaris dikarenakan yang bersangkutan melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik Perkumpulan.

Ketiga, rapat memandang bahwa tata kelola keuangan di lingkungan PBNU mengindikasikan pelanggaran terhadap hukum syara', ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pasal 97-99 Anggaran Rumah Tangga NU dan Peraturan Perkumpulan NU yang berlaku, serta berimplikasi yang membahayakan pada eksistensi Badan Hukum Perkumpulan NU.

Bahwa dengan mempertimbangkan poin 1, 2 dan 3 di atas, maka Rapat Harian Syuriyah memutuskan menyerahkan sepenuhnya pengambilan keputusan kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU.

Jika dalam waktu tiga hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU.

Risalah rapat harian syuriyah tersebut ditandatangani Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.

Respons Gus Yahya

Baca juga: 4 Poin Respon Gus Yahya Soal Desakan Mundur Dari Ketua Umum PBNU, Tuntaskan Mandat 

Gus Yahya menegaskan, saat ini tak akan mundur dari jabatannya meskipun mendapat desakan dari Syuriah.

Secara ketentuan organisasi, Gus Yahya mengatakan hasil rapat harian Syuriah yang sebelumnya mendesak ia mundur, tak bisa jadi alasan.

Penegasan Gus Yahya tersebut disampaikan seusai ia menggelar rapat dengan jajaran Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dari berbagai daerah di Indonesia yang dipusatkan di Hotel Novotel Samator Surabaya, Minggu (23/11/2025) dini hari.

Rapat ini diikuti puluhan perwakilan PWNU.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved