Berita Viral

Sosok August Mellaz Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi

Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.

Kompas.com
SALAH UCAP - August Mellaz, Anggota KPU yang Sebut KPUD Solo Salah Ucap di Sidang KIP Kasus Ijazah Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • KPU RI menegaskan isu pemusnahan arsip ijazah Jokowi tidak benar.
  • Yang hilang hanyalah buku registrasi atau agenda surat, bukan dokumen pencalonan.
  • Faktor grogi disebut sebagai penyebab kekeliruan pernyataan KPUD Surakarta di sidang KIP.

 

SURYA.co.id - Inilah sosok August Mellaz, anggota KPU RI yang sebut KPUD Solo salah ucap di sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) kasus ijazah Jokowi.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menanggapi pernyataan KPUD Kota Surakarta terkait isu pemusnahan arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo saat mendaftar sebagai Wali Kota Solo.

Pernyataan tersebut sebelumnya muncul dalam sidang Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 18 November 2025 dan langsung memicu perhatian publik.

“Kan sudah ada klarifikasi dari KPU Surakarta itu tidak dimusnahkan,” ujar Mellaz kepada Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan bahwa yang tidak lagi ditemukan hanyalah buku registrasi, bukan dokumen persyaratan pencalonan yang mencakup ijazah.

Menurut Mellaz, pernyataan KPUD Surakarta dalam sidang KIP kemungkinan besar dipengaruhi faktor psikologis.

“Mungkin dia nervous ya jadi, dia juga sudah katakan buku agenda yang dimusnahkan, dokumen seperti buku tamu,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa KPUD Surakarta pernah mengalami perpindahan kantor, sehingga ada peluang beberapa dokumen non-esensial tercecer saat proses pemindahan.

Meski begitu, Mellaz menegaskan bahwa klarifikasi lembaga tersebut sudah tegas: dokumen pendaftaran Joko Widodo tidak pernah dimusnahkan.

Ketua KPU Surakarta, Yustinus Arya Artheswara, turut memberi penjelasan lanjutan untuk meredakan kebingungan publik.

Ia memastikan bahwa seluruh dokumen pendaftaran Pilkada Solo 2005 masih tersimpan dengan baik, termasuk ijazah yang menjadi syarat administratif.

“Begini, kami perlu meluruskan. Yang ditanyakan kemarin adalah nomor dan tanggal agenda surat masuk, bukan berkas pendaftaran atau salinan dokumen ijazah,” ungkap Arya.

Ia menerangkan bahwa sesuai Jadwal Retensi Arsip KPU (PKPU No. 17 Tahun 2023), agenda surat masuk memiliki masa simpan 1 tahun aktif + 2 tahun inaktif sebelum dapat dimusnahkan.

“Jadi yang dimaksud ‘dapat dimusnahkan’ itu agenda suratnya, bukan berkas ijazah atau dokumen pendaftarannya.

Selama saya menjabat, kami tidak pernah melakukan pemusnahan dokumen, termasuk yang terkait dengan pendaftaran Pak Joko Widodo,” tegasnya.

Baca juga: Sosok Andi Sandi Sekretaris UGM yang Bereaksi Usai Perwakilannya Dicecar di Sidang KIP Ijazah Jokowi

Arya menjelaskan bahwa pemohon informasi hanya meminta tanggal serta nomor agenda terkait surat masuk yang berhubungan dengan dokumen ijazah pada masa pendaftaran, bukan arsip dokumen pencalonan itu sendiri.

Karena itu, rujukan yang digunakan adalah aturan retensi arsip untuk agenda surat, bukan masa simpan dokumen utama.

Menanggapi keraguan publik mengenai perbedaan aturan PKPU dengan UU KIP, Arya menegaskan bahwa tidak semua jenis arsip memiliki masa simpan satu tahun.

“Untuk dokumen ijazah, masa penyimpanannya termasuk kategori permanen. Jadi konteks satu tahun itu hanya untuk agenda surat masuk,” ujarnya.

Sosok August Mellaz

Melansir dari Wikipedia, August Mellaz seorang pegiat pemilu lahir di Surabaya, 25 Agustus 1976.

Ia terpilih sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Periode 2022-2027.

Sebelumnya Mellaz sebagai Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu dan Demokrasi juga turut terlibat dalam kajian penelitian isu kepemiluan yang dilakukan KPU, Bawaslu, maupun DKPP.

Mellaz dilantik oleh Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 April 2022 di Istana Negara, Jakarta.

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 33/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Komisi Pemilihan Umum.

UGM hingga KPU Surakarta Dicecar

Rospita Vici Paulyn, Ketua Majelis Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memimpin sidang sengketa informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), pada Senin (17/11/2025).

Di sidang itu, Rospita Vici Paylyn mencecar pihak-pihak terlapor, mulai dari Universitas Gajah Mada (UGM), Polda Metro Jaya hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta. 

Sidang ini digelar atas permohonan Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi),

Berikut jalannya persidangan: 

Dalam persidangan, Ketua Majelis KIP, Rospita Vici Paulyn, menyoroti jawaban UGM sebagai respons permohonan melalui surat tertanggal 14 Agustus yang sebelumnya dikirimkan kepada pemohon informasi.

Ia mempertanyakan alasan balasan tersebut tidak menggunakan kop resmi universitas.

“Coba dicek, apakah ada pada tanggal 14 itu surat balasan permohonan informasi dari UGM yang memakai kop UGM?” tanya Rospita, dikutip dari tayangan KompasTV.

Pertanyaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan silang.

Rospita meminta pemohon mengecek ulang email yang diterima untuk memastikan bentuk jawaban yang dikirim oleh UGM.

Perwakilan UGM menjelaskan bahwa respons terhadap permohonan informasi memang dikirim melalui email.

Penjelasan tersebut membuat Ketua Majelis kembali mengkritik standar administrasi yang digunakan UGM. Ia menilai langkah kampus mengirim balasan tanpa kop dan tanpa tanda tangan tidak sesuai prosedur lembaga publik.

“Kenapa tidak menggunakan kop? Ini badan publik. Menjawab permohonan informasi seharusnya juga memakai surat resmi. Ini bahkan tidak ditandatangani. Kalau mau dinyatakan sah dari UGM, bukti formalnya apa?” tegas Rospita.

Ia juga mengingatkan bahwa pejabat pengelola informasi di UGM memiliki kewenangan administratif sesuai surat keputusan rektor, sehingga penandatanganan surat tidak harus selalu oleh rektor. Menurutnya, standar legalitas dokumen tetap mesti dipenuhi.

“Ini dikirim ke lembaga, maka jawabannya pun harus dalam format lembaga: ada kop, ada tanda tangan. Kalau tanpa itu, siapa yang bertanggung jawab? Ini jadi catatan buat UGM. Surat resmi harus dijawab secara resmi, tidak boleh asal,” ujar Rospita menegaskan.

Selain itu, dugaan pemusnahan arsip terkait penyerahan salinan legalisir ijazah Joko Widodo saat pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta kembali memicu polemik. 

Dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP), KPU Surakarta menyatakan bahwa buku agenda yang mencatat tanggal dan nomor penerimaan dokumen ijazah Jokowi telah musnah sesuai jadwal retensi arsip.

"Sebentar. Sebentar. 1 tahun penyimpanan arsip 1 tahun karena beda-beda. Iya. buku agenda kan agenda kan harusnya mengacu ke undang-undang kearsipan ya itu minimal 5 tahun loh minimal, masa sih 1 tahun arsip dimusnahkan," kata Rospita Vici di sidang, Senin (17/11/2025).

Lebih lanjut anggota majelis komisioner KIP lainnya juga mempertanyakan terkait berita acara pemusnahan.

"Saudara termohon KPU Surakarta itu waktu pemusnahan apakah ada berita acaranya Bu?"kata anggota majelis komisoner KIP.

"Kami tidak mengetahuinya, jadi sudah tidak dalam penguasaan kami," jawab perwakilan KPU Surakarta.

"Maksudnya kalau arsipnya kan memang sudah tidak dikuasai, tapi berita acara dimusnahkan," tanya majelis lagi.

"Belum ada berita acara yang berarti berita acaranya juga ikut dimusnahkan. Iya. Tidak ditemui yang belum ditemui," jawabnya.

KPU Surakarta berdalih bahwa pemusnahan dilakukan karena masa retensi buku agenda hanya 1 tahun aktif dan 2 tahun inaktif, merujuk PKPU 17 Tahun 2023. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved