Berita Viral

Fakta Sebenarnya Nur Aini Guru SD yang Ngeluh Tempuh Jarak 57Km, Ternyata Jalani Sidang Indisipliner

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, akhirnya merespons kasus viralnya Nur Aini, guru SDN Mororejo II, Pasuruan, Jawa Timur.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Pemkab Pasuruan/Instagram Cak Sholeh
(Kiri ke kanan) Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Nur Aini, bertemu dengan pengacara di Surabaya bernama Cak Sholeh. Dia mengadu soal jarak tempuh rumah ke sekolah yang terlalu jauh. 

Upaya untuk mencari keadilan terus dilakukan Nur Aini (38), guru asal Bangil yang viral setelah mengeluhkan jauhnya jarak tempat mengajar di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan.

Dia berharap dapat bertemu secara langsung dengan Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, untuk menjelaskan alasan sebenarnya hingga dirinya rela podcast dengan Cak Sholeh dan menjadi viral.

"Sebenarnya saya ingin ketemu Pak Bupati untuk menyampaikan hal sebenarnya."

"Bahwa saya pengajuan perpindahan itu sudah lama, tahun 2023, ke BKPSDM namun belum ada tanggapan. Padahal sudah lengkap," kata Nur Aini, Rabu (19/11/2025).

Lingkungan Kerja Tak Sehat

Ia menyampaikan bahwa alasan pengajuan pindah mengajar ke BKPSDM itu karena kondisi kesehatan dan iklim kerja di sekolah.

Jarak sekolah dengan rumah sejauh 57 kilometer dan jika total pulang pergi jadi 114 kilometer.

"Akibat jauh itu, kini mulai berdampak pada kesehatan saya. Karena saat ini saya sedang menjalani perawatan," tuturnya.

Dia juga menjelaskan soal data kehadiran yang selama ini direkayasa oleh Kepala Sekolah SDN II Mororejo, Endro Wibowo, dan operator sekolah.

Ia menyebut, bukti presensi yang dimiliki BKPSDM diduga hasil rekayasa, bukan yang sebenarnya, dan merugikan dirinya.

"Saat saya diperiksa oleh BKPSDM, saya sudah menyertakan dan memberikan bukti yang sebenarnya."

"Namun, untuk absensi yang dipegang BKPSDM tidak berkenan mengeluarkannya," katanya.

Gaji Dipotong

Dia juga menjelaskan bahwa gaji yang diterima juga tidak utuh karena terpotong pinjaman koperasi akibat ulah kepala sekolah sehingga merugikan dirinya.

"Saya tidak merasa pinjam pada koperasi. Namun, tanda tangan saya dipalsukan oleh kepala sekolah."

"Gaji saya terpotong sebesar Rp 600.000 sekitar 5 bulan," ujar dia. 

Berharap Ada Solusi

Dengan didampingi suaminya, M Ilham Burhanudin, Nur Aini berharap ada solusi setelah viral di tengah proses pemeriksaan kedisiplinan oleh BKPSDM.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved