Berita Viral
Ancaman Menkeu Purbaya ke 200 Pengemplang Pajak Rp 60 Triliun: Jangan Main-main Sama Kita!
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan terus mengejar 200 pengemplang pajak yang memiliki kewajiban Rp 60 triliun.
Ringkasan Berita:
- Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan terus mengejar 200 pengemplang pajak yang memiliki kewajiban Rp 60 triliun.
- Dari Rp 60 triliun tersebut, hingga kini baru tertagih Rp 8 triliun.
- Menkeu Purbaya manerget hingg akhir 2025 mampu mengumpulkan Rp 20 triliun dari pengemplang pajak.
SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan terus mengejar 200 pengemplang pajak yang memiliki kewajiban Rp 60 triliun.
Menkeu Purbaya bahkan memberi peringatan kepada para pengemplang pajak ini untuk tidak main-main dengannya.
Purbaya menarget sampai akhir 2025, pihaknya bisa mengumpulkan Rp 20 triliun dari total Rp 60 triliun kewajiban pengemplang pajak.
"Kemungkinan besar tertagih (Rp 20 triliun sampai akhir 2025), mereka jangan main-main sama kita," tegasnya kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
Dijelaskan Purbaya, hingga kini pihaknya baru berhasil mengumpulkan sekitar Rp 8 triliun.
Baca juga: Imbas Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI Abaikan Mahfud MD, Pengamat: Harus Dituntaskan
Pemerintah sebenarnya menargetkan penerimaan sebesar Rp 50 triliun dari kelompok wajib pajak (WP) tersebut, namun penagihan tidak dapat dilakukan secara sekaligus.
Purbaya menjelaskan bahwa penagihan Rp 50 triliun tidak bisa dilakukan secara instan.
Sisanya masih dalam proses penagihan dan "dikejar" oleh pemerintah.
“Kita kumpulkan terus, kan target 50 triliun. Tapi enggak bisa langsung, ada yang dicicil dan segala macam. Sampai sekarang baru terkoleksi Rp 8 triliun. Sebagian besar masih membayar cicilan dan sebagian lagi masih dikejar,” ujar Purbaya saat ditemui di Kantor Kemenkeu pada Jumat (14/11/2025).
Meskipun progres saat ini masih jauh dari target, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tetap optimistis bahwa jumlah tersebut dapat dikejar secara bertahap.
Ia juga menilai target Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menagih Rp 20 triliun hingga akhir tahun memiliki kemungkinan besar untuk tercapai.
Selain membahas penerimaan pajak, Purbaya juga menyoroti perkembangan serapan anggaran kementerian/lembaga (K/L).
Ia mengatakan bahwa secara umum serapan masih berada dalam jalur sesuai rencana, namun:
Ada beberapa K/L yang memilih mengembalikan anggaran karena tidak mampu merealisasikan belanja yang telah direncanakan.
Berdasarkan perhitungan sementara, jumlah anggaran yang dikembalikan mencapai sekitar Rp 3,5 triliun.
Purbaya menyampaikan bahwa kementeriannya masih terus melakukan evaluasi terkait serapan anggaran tersebut seiring dengan berjalannya proses penutupan tahun anggaran.
Mau Bubarkan Satgas BLBI
Meski sudah diwanti-wanti Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan resiko pembubaran Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (satgas BLBI), Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa akan tetap menjalankan.
Purbaya beralasan kinerja Satgas BLBI dinilai tidak maksimal dalam mengejar pengembalian aset dari debitur atau obligor.
Kinerja itu tidak sebanding dengan keributan yang telah dibuat.
"Satgas BLBI masih dalam proses. Itu nanti saya lihat seperti apa ini. Tapi saya sih melihatnya sudah lamaan, hasilnya nggak banyak-banyak amat. Cuma membuat ribut aja, income-nya nggak banyak-banyak amat. Daripada bikin noise, mungkin akan kita akhiri satgas itu," ujarnya saat media briefing di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Kendati demikian, sebelum memutuskan untuk membubarkan Satgas BLBI ini pihaknya akan melakukan asesmen lebih dalam.
Baca juga: Sosok Misbakhun Ketua Komisi XI DPR yang Bongkar Kemarahan Menkeu Purbaya Gegara Diviralkan Mengaji
"Akan saya asses lagi, sebelum kita ambil langkah itu," tukasnya.
Meski begitu, Purbaya menegaskan bahwa jika jadi dibubarkan, hal ini tidak akan menghentikan upaya pemerintah untuk menagih kewajiban dan mengejar aset para obligor maupun debitur BLBI.
Ia memastikan bahwa penagihan akan tetap berjalan melalui mekanisme internal Kementerian Keuangan, tanpa bergantung pada struktur Satgas.
“Kita kejar kan? Enggak hapus lagi kan? Kita kejar terus, meskipun bukan lewat Satgas,” katanya.
Dengan demikian, pemerintah memastikan bahwa meskipun struktur Satgas BLBI dapat berubah, komitmen untuk menuntaskan kewajiban BLBI tetap berlanjut sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.
Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan sempat digugat oleh Putri Mantan Presiden RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terkait kasus BLBI.
Tutut tidak terima Menteri Keuangan menerbitkan aturan yang mencegah dirinya selaku penanggung utang perusahaan yang memiliki utang kepada negara atas BLBI, berpergian ke luar wilayah Republik Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, Menkeu menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada, yang diklaim memiliki kewajiban terhadap negara terkait BLBI.
Namun kini gugatan tersebut telah dicabut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk sejak 2021 seiring dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 pada 6 April 2021.
Satgas ini dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memburu dan menyita aset-aset para obligor dana talangan pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) saat krisis moneter tahun 1997-1998.
Pada Keppres tersebut, Satgas BLBI bertugas sampai dengan 31 Desember 2023.
Lalu diperpanjang masa tugasnya sampai Desember 2024.
Kemudian pemerintah berencana akan memperpanjang masa berlaku Satgas BLBI pada 2025, lantaran realisasi pengumpulan aset dari obligor BLBI masih rendah yakni baru sebanyak Rp 38,88 triliun sedangkan targetnya mencapai Rp 110 triliun.
Warning Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyebut, langkah Menkeu Purbaya tersebut berpotensi membuat negara kehilangan dana hingga Rp95 triliun, apabila penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) benar-benar dihentikan.
Satgas BLBI merupakan satuan tugas bentukan Mahfud MD pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sejauh ini, satgas BLBI telah berhasil mengumpulkan sekitar Rp41 triliun dari total utang para debitur dan obligor yang mencapai Rp141 triliun.
“Nah, ini Rp141 (triliun) sudah terkumpul Rp41 triliun. Taruhlah mungkin berdasarkan fluktuasinya dolar, bisa (masih) Rp95 triliun. Itu kan gede kalau dikejar,” ujar Mahfud, dikutip dari kanal YouTube pribadinya, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: Menkeu Purbaya Janji Benahi Iklim Investasi, Buka Jalur Aduan Langsung untuk Investor
Mahfud menegaskan, uang Rp95 triliun yang belum dikembalikan para debitur dan obligor tersebut merupakan utang negara yang tidak bisa diabaikan.
“Dan itu utang loh. Enggak bisa lalu sudah biarkan. Itu kan utang kepada negara,”
tegasnya.
Ia menambahkan, jumlah tersebut bahkan lebih besar dari nilai tunggakan pajak yang kini sedang dikejar oleh Menkeu Purbaya, yakni sebesar Rp60 triliun.
Pemerintah, lanjut Mahfud MD, tidak boleh mengabaikan kewajiban hukum para bankir yang dulu menikmati dana BLBI.
Mahfud juga mengingatkan, keputusan Menkeu Purbaya menghentikan penagihan utang BLBI, akan menjadi persoalan di kemudian hari.
Sebab, kucuran dana BLBI tercatat sebagai utang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Di sisi lain, terdapat perintah Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk menagih utang para bankir kepada negara.
“Kalau kasus itu ditutup begitu saja, nampaknya akan menjadi masalah karena itu masih tercatat sebagai utang di BPK,” tutur Mahfud. Sebelumnya, Purbaya berencana membubarkan Satgas BLBI yang dibentuk dan pernah dipimpin Mahfud MD.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/11/17/072033426/purbaya-sebut-baru-rp-8-triliun-terkumpul-dari-200-wp-pengemplang-pajak.
Purbaya Yudhi Sadewa
Menkeu Purbaya
pengemplang pajak
satgas BLBI
200 Pengemplang Pajak
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Imbas Menkeu Purbaya Ngotot Bubarkan Satgas BLBI Abaikan Mahfud MD, Pengamat: Harus Dituntaskan |
|
|---|
| Siapa Yasika Aulia Ramadhani? Anak Anggota DPRD Sulsel yang Kelola 41 Dapur MBG di Usia 20 tahun |
|
|---|
| Pungli Ratusan Juta Terkuak Gegara Viral Guru Banting Nasi Kotak, Inilah Sosok Kepsek Aspinawati |
|
|---|
| Sosok Abdul Gafur yang Bela Roy Suryo saat Debat dengan Penasihat Kapolri Soal Kasus Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Kasus Sengketa Tanah Jusuf Kalla Vs PT GMTD Makin Memanas, Kubu Eks Wapres Klaim Berstatus HGB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Gebrakan-Baru-Menkeu-Purbaya-Tangani-Sitaan-Baju-Bekas-Impor-Ilegal-Dijamin-Tak-Akan-Rugi-Lagi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.