Berita Viral

Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi, Ini Penjelasan Ahli

Terungkap alasan kuat polisi bisa tetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka meski tanpa ijazah asli Jokowi. Begini penjelasan ahli.

Kolase Tribun Bogor
ROY SURYO TERSANGKA - Kolase foto Jokowi (kiri) dan Roy Suryo Cs (kanan). Simak Alasan Polisi Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka Meski Tanpa Ijazah Asli Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Roy Suryo dan beberapa tokoh ditetapkan tersangka atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
  • Kasus ini berfokus pada pencemaran nama baik, bukan pemalsuan ijazah.
  • Para tersangka dijerat pasal UU ITE dan KUHP dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
  • Guru Besar FH Unsoed, Hibnu Nugroho, menilai pengadilan harus membuka pembuktian ijazah Jokowi.

 

SURYA.co.id - Terungkap alasan kuat polisi bisa tetapkan Roy Suryo Cs sebagai tersangka meski tanpa ijazah asli Jokowi.

Hal ini diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Hibnu Nugroho.

Hibnu memberikan pandangan hukum terkait penetapan Roy Suryo Cs sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo.

Ia menegaskan, inti perkara bukan pada keaslian ijazah, melainkan pada dugaan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Roy Suryo bersama sejumlah tokoh seperti Rismon Hasiholan Sianipar, Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa, Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah menghapus, memanipulasi, atau menyembunyikan informasi elektronik yang berkaitan dengan tudingan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 310 dan/atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara, dengan beberapa tersangka menghadapi hukuman yang lebih berat.

Meski penetapan tersangka dilakukan tanpa bukti fisik berupa ijazah asli Jokowi, menurut Hibnu, hal itu tidak menyalahi prosedur karena fokus utama kasus ini bukan pada keaslian ijazah, tetapi pada efek pencemaran reputasi akibat tuduhan palsu tersebut.

“Ini dugaannya kan pencemaran nama baik, jadi fokusnya itu pencemaran nama baik sebagai bentuk pencemaran baik itu adalah perasaan yang dimiliki seseorang,” kata Hibnu, dikutip dari YouTube Kompas TV, Minggu (9/11/2025).

Ia menambahkan, meskipun tidak membahas keaslian ijazah secara langsung, pasal yang digunakan dalam kasus ini memungkinkan isu tersebut dibahas di pengadilan.

“Yang 311 tadi, apa yang dituduhkan itu mengandung kepalsuan, palsu atau tidak, tercemarnya di situ, jadi 310 -311 suatu rangkaian yang tidak dipisahkan, itu yang menariknya gitu. Jadi, ini bukan tuduhan tentang pemalsuan, tapi pencemaran baik akibat suatu tuduhan,” jelasnya.

Baca juga: Sosok Pengacara Pro Gibran yang Puas Roy Suryo Cs Jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Lebih lanjut, Hibnu menilai bahwa apabila pasal 310-311 KUHP digunakan untuk menjerat Roy Suryo Cs, maka pengadilan harus membuka ruang pembuktian terkait keaslian ijazah Jokowi.

Hal ini diperlukan untuk menilai apakah tuduhan tersebut benar-benar fitnah atau tidak.

“Oleh karena itu, mau tidak mau, kalau kita konsisten dengan 311 fitnah terhadap tindakan kepalsuan, ya mau tidak mau nanti hakim harus memfasilitasi, mana yang benar gitu loh, oh ternyata tidak fitnah, oh ternyata fitnah, itu nanti di persidangan dalam pembuktian yang diberlakukan,” ucapnya.

Hibnu juga menegaskan bahwa bukti keaslian ijazah Jokowi baru dapat dipastikan di ruang sidang.

Ia meyakini pihak Roy Suryo tidak akan tinggal diam dan akan mencari bukti pembelaan yang dapat menimbulkan perdebatan baru di publik.

“Itu bagian dari suatu pembuktian. Nanti kan dalam suatu pembuktian ini equal, kejaksaan, kepolisian mendalilkan suatu bukti-bukti secara subjektif mewakili negara, tapi objektif terhadap hukumnya,” katanya.

“Kemudian nanti penasihat hukum Pak Roy Suryo akan mencari yang dituduhkan, yang palsu yang mana, buktinya mana, ini kan di sini seperti itu kalau kita melihat suatu persidangan yang terkait 311. Di saat itulah, ruang itulah nanti ada suatu perdebatan tentang ijazah tadi,” papar Hibnu.

Dengan demikian, polemik dugaan ijazah palsu Jokowi bukan sekadar perkara administrasi pendidikan, melainkan telah berkembang menjadi perkara hukum mengenai nama baik dan integritas pejabat publik. Semua pihak kini menunggu bagaimana fakta akan terungkap di ruang persidangan.

Roy Suryo Dituding Manipulasi Ijazah Jokowi

Sebelumnya, Di awal konferensi pers di Malpoda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), Irjen Asep menyebut, alasan penyidikan yang terlampau lama.

Menurutnya, hal ini karena banyaknya barang bukti yang harus diperiksa. 

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin."

"Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Baca juga: Sindiran Nyelekit Roy Suryo Soal Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Aslinya di Sidang: Bohong Itu

Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah."

"Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah berujung kegaduhan di masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Menanggapai hal itu, Roy Suryo memberikan respon menohok usai dituding memanipulasi ijazah Jokowi.

Ia malah menuduh balik sosok lain sebagai biang keroknya.

Pakar telematika Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo.

Namun, Roy dengan tegas membantah tuduhan bahwa ia telah mengedit maupun menyebarkan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI itu.

Penetapan tersangka tersebut sebelumnya dijelaskan oleh Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri.

Ia menyebut Roy diduga melakukan manipulasi terhadap dokumen pendidikan Jokowi. 

Pernyataan itu disampaikan saat pengumuman delapan tersangka dalam kasus tuduhan pemalsuan ijazah, pada Jumat (7/11/2025).

Roy menilai informasi yang diterima Kapolda Metro Jaya tidak akurat.

Ia bahkan menyebut ada kemungkinan Irjen Asep telah mendapatkan laporan keliru dari bawahannya.

"Untuk Pak Kapolda Irjen Asep, tolong nasehati anak buahnya benar enggak, informasi yang masuk ke Irjen Asep, saya mengedit ijazah dan mengedarkannya."

"Tidak ada kami mengedit. Sama sekali kami tidak melakukannya. Itu pembohongan publik," ujar Roy dalam program Kompas Petang, Sabtu (8/11/2025).

Roy juga menyebut bahwa yang pertama kali menyebarkan foto ijazah Jokowi justru adalah politikus PSI, Dian Sandi Utama. Menurutnya, foto ijazah yang diunggah Dian ke media sosial X (Twitter) itu berpotensi merupakan hasil manipulasi.

"Justru ada orang PSI yang namanya si Sandi itu, yang meng-upload dan membuat (foto) ijazahnya miring. Itulah yang bisa kena Pasal 32 dan 35 (UU ITE)," jelas Roy.

Lebih lanjut, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menegaskan akan melawan status tersangka yang disematkan kepadanya.

Salah satu langkah yang sedang ia pertimbangkan adalah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya.

"Kalau hanya dengan bukti-bukti zalim ini, kami akan lawan. Apakah itu nanti mau praper atau tidak, tunggu tanggal mainnya," tegas Roy.

Meski demikian, Roy masih bersikeras dengan pandangan lamanya: ia tetap meyakini bahwa ijazah Presiden Jokowi tidak asli.

Ia bahkan menantang Presiden untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut secara terbuka di persidangan.

"Bohong dia (Jokowi). Dia beberapa kali ditantang di sidang, tidak akan berani untuk menunjukkan (ijazah). Dia selalu menggunakan berbagai cara untuk memanipulasi sidang," ungkapnya.

Hingga kini, polemik soal keaslian ijazah Jokowi masih terus berputar di ruang publik, sementara langkah hukum Roy Suryo berikutnya masih ditunggu publik.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved