Berita Viral

Duduk Perkara Tanah Eks Wapres Jusuf Kalla Diduga Diserobot Mafia, Pihak Ini Klaim Eksekusi Sah

Begini duduk perkara tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga diserobot oleh mafia tanah. Pihak ini klaim eksekusi sah.

instagram @maze
TANAH JUSUF KALLA - Jusuf Kalla meninjau lahan miliknya yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Rabu (5/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Sengketa lahan 16,4 hektare di Tanjung Bunga melibatkan PT Hadji Kalla dan PT GMTD Tbk.
  • Jusuf Kalla turun langsung ke lokasi dan menuding adanya praktik mafia tanah.
  • PT Hadji Kalla mengklaim memiliki dokumen hukum sah dari BPN Makassar sejak 1996.
  • PT GMTD Tbk mengaku eksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.

 

SURYA.co.id - Begini duduk perkara tanah milik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla diduga diserobot oleh mafia tanah.

Sengketa tanah di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, kembali mencuat ke publik.

Kasus ini menyeret dua nama besar dunia usaha: PT Hadji Kalla dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

Luas lahan yang diperebutkan mencapai sekitar 164 ribu meter persegi.

Bahkan, konflik ini membuat mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turun langsung ke lokasi hingga menunjukkan kemarahan terbuka terhadap pihak yang ia anggap melakukan klaim tidak sah.

Jusuf Kalla menyebut persoalan ini sebagai indikasi adanya praktik mafia tanah di balik perebutan lahan tersebut.

Berikut duduk perkaranya melansir dari Kompas.com.

PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan Sah

Kuasa hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menjelaskan bahwa perusahaan yang berdiri sejak 1952 itu telah lama memiliki lahan tersebut dengan dokumen hukum resmi dari BPN Makassar.

Ia menyebut, empat bidang tanah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan masih berlaku hingga 24 September 2036.

Empat bidang itu antara lain:

HGB No. 695/Maccini Sombala (41.521 m⊃2;)
HGB No. 696/Maccini Sombala (38.549 m⊃2;)
HGB No. 697/Maccini Sombala (14.565 m⊃2;)
HGB No. 698/Maccini Sombala (40.290 m⊃2;)
Ditambah akta pengalihan hak No. 37 tertanggal 10 Maret 2008 seluas 29.199 m⊃2;, sehingga total mencapai 164.151 m⊃2;.

“Klien kami telah menguasai lahan tersebut sejak 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10/2025).

Namun sejak akhir September 2025, terjadi gangguan fisik akibat aktivitas pemagaran yang dilakukan pihak lain.

PT GMTD Tbk Klaim Punya Dasar Hukum Eksekusi

Sebaliknya, PT GMTD Tbk, anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), menyatakan bahwa eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pernyataan resmi pada Senin (3/11/2025), perusahaan itu menjelaskan telah mengeksekusi lahan 16 hektare sesuai Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi No. 21 EKS/2012/PN.Mks jo No.228/Pdt.G/2000/PN.Mks.

“Kami bersyukur bahwa proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi hari ini menandai berakhirnya sengketa panjang dan menjadi bukti nyata kepastian hukum di Indonesia,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.

Kalla Group Bantah Terlibat dalam Kasus Perdata

Pihak PT Hadji Kalla menolak klaim eksekusi tersebut. Subhan Djaya Mappaturung, Chief Legal & Sustainability Officer Kalla, menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah menjadi tergugat atau turut tergugat dalam perkara yang dijadikan dasar eksekusi.

“Kami tidak pernah masuk dalam tergugat, tidak pernah masuk dalam turut menggugat. Jadi memang kami betul-betul independen. Kok tiba-tiba diajukan eksekusi, kan tidak mungkin,” tegas Subhan.

Perusahaan juga telah mengirim surat resmi ke PN Makassar untuk meminta pembatalan atau penundaan eksekusi, karena pihak yang disebut dalam eksekusi tidak pernah menguasai lahan tersebut.

Jusuf Kalla Turun Langsung

Kemarahan JK terekam jelas dalam video yang beredar luas. Datang mengenakan kemeja putih pada Rabu (5/11/2025), ia menegaskan bahwa lahan tersebut dibeli secara sah dari ahli waris Kerajaan Gowa.

“35 tahun lalu saya sendiri yang beli dan tidak ada (pernah bermasalah). Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD, tidak,” kata JK.

Ia menuding ada rekayasa dan kepentingan tersembunyi di balik eksekusi itu.
“Jadi itu kebohongan rekayasa macam-macam. Itu permainan Lippo itu, ciri Lippo itu. Jangan main-main di Makassar,” ujarnya tegas.

JK juga mempertanyakan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi yang menurutnya cacat administrasi.

“Eksekusi kan harus didahului dengan constatering atau pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Mana orang camatnya? Kan tidak ada semua,” tambahnya.

Dugaan Kuat Adanya Mafia Tanah

JK kembali menegaskan bahwa lahan 16,4 hektare tersebut memiliki alas hak resmi dari BPN yang diterbitkan sejak 1996 dan masih berlaku hingga 2036.

“Kita kan punya suratnya, ada sertipikatnya, lalu-lalu tiba-tiba dia (GMTD) mengaku-ngaku. Itu perampokan namanya kan?” katanya.

Ia menilai kasus ini sebagai bentuk perampasan aset dan meminta aparat hukum bersikap objektif.
“Aparat keadilan berlaku adillah. Jangan dimaini,” tutup JK.

Kementerian ATR/BPN Turun Tangan

Menanggapi polemik tersebut, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan telah mengirim surat ke PN Makassar untuk mempertanyakan legalitas eksekusi, sebab lahan yang diklaim PT GMTD masih memiliki HGB sah atas nama PT Hadji Kalla dan tengah digugat di PTUN oleh pihak lain.

“Kami sudah kirim surat kepada Pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada constatering,” jelas Nusron di Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Sementara itu, PN Makassar melalui juru bicara Wahyudi Said mengaku belum menerima surat tersebut.

“Belum ada informasi yang bisa kita sampaikan, kita cek dulu suratnya apakah sudah sampai ke pengadilan atau bagaimana. Iya, kita cek dulu suratnya,” ujarnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved