Berita Viral
Beda Reaksi Roy Suryo, Rismon dan dr TIfa Usai Jadi Tersangka: Ngeyel Minta Tunjuk Ijazah, Catut SM
Reaksi berbeda ditunjukkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Roy Suryo, Rismon SIanipar dan dr TIfa jadi tersangka kasus tudiangan ijazah palsu Jokowi.
- Selain mereka ada 5 orang lagi yang ditetapkan tersangka.
- Rismon ngeyel minta ditunjukkan ijazah, dr Tifa pasrah dan ROy masih catut orang lain.
SURYA.CO.ID - Reaksi berbeda ditunjukkan Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Roy Suryo, Rismon Sianipar dan dr Tifa ditetapkan tersangka bersama lima tersangka lainnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.
Klaster pertama Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Sementara itu, klaster kedua terdiri atas mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Baca juga: Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Sosok SM Silfester Matutina?
Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya.
Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.
Sementara, klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.
“Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat.
Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.
Sementara klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.
Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.
Berikut reaks mereka:
Rismon Sianipar Ngeyel Minta Ditunjukkan IJazah Jokowi
Setelah menjadi tersangka, Rismon mengaku dirinya datar alias biasa-biasa saja.
Hal ini ia sampaikan melalui sambungan panggilan video dalam program Breaking News yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Jumat siang.
Akademisi sekaligus pemilik kanal YouTube Balige Academy tersebut menyampaikan, penetapan sebagai tersangka adalah bagian dari perjuangan yang ia lakukan bersama Roy Suryo cs untuk mencari kebenaran.
Menurutnya, mengulik dokumen ijazah milik mantan penguasa negara tentu berbuntut risiko diseret ke ranah hukum.
"Tanggapan saya datar saja ya. Jadi ini adalah bagian dari risiko perjuangan ya," kata Rismon Sianipar.
"Bahwa ketika kita meneliti dokumen mantan orang terkuat nomor satu, ya inilah risikonya," tambahnya.
Lantas, Rismon mempertanyakan soal keabsahan ijazah Jokowi yang sudah dinyatakan identik atau autentik oleh Bareskrim Polri pada 22 Mei 2025 lalu.
Menurutnya, jika sudah dinyatakan identik, mengapa ijazah tersebut tak juga ditunjukkan kepada publik.
"Jadi yang kami sayangkan, dengan kesimpulan bahwa identik atau bahkan otentik dengan pengujian forensik dan segala macam itu, ada satu yang kurang," tutur Rismon.
"Kenapa enggak ditunjukkan pada saat tadi penetapan tersangka, kenapa tidak ditunjukkan dokumen yang katanya diuji tersebut, yang katanya asli tersebut? Begitu," tambahnya.
Kemudian, Rismon menyebut, polisi seperti hanya melakukan gelar perkara secara tidak serius terkait polemik keabsahan ijazah Jokowi.
"Jadi ya ini seperti gelar perkara main-main, sama seperti ketika gelar perkara khusus ketika kami hadiri yang lalu, Dirtipidum juga hanya berani menampilkan fotokopi, itu pun versi digital," ucap Rismon.
"Pada gelar perkara khusus juga tidak ada ditampilkan atau diberikan, baik secara analog maupun digital," imbuhnya.
Rismon pun yakin dan masih percaya diri meski dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, masih ada beberapa langkah hukum yang bisa ia tempuh.
"Jadi kami percaya diri, ada praperadilan dan lainnya. Kami akan melakukan perlawanan-perlawanan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku begitu," tandasnya.
dr Tifa Serahkan Kuasa Hukum
Melalui unggahan di media sosial X, dokter Tifa menyampaikan tiga pernyataan terkait statusnya yang telah menjadi tersangka.
"Di hari Jumat penuh berkah. Bismillahirrahmanirrahim La hawla wa laa quwwata illa bila," tulis dokter Tifa dikutip dari akun X @DokterTifa, Jumat (7/11/2025).
1. Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini proses akan berlangsung terang benderang. Di mana kebenaran harus berpijak. Untuk proses ini, Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Kuasa Hukum saya
2. Sampai saat ini saya dengan haqqul yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yg terjal dan berliku.
3. Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan bathin. Hasbunallah wanikmal wakil nikmal maula wanikman nasir.
dr.Tifauzia Tyassuma
Roy Suryo Catut SM
Terpisah, Roy Suryo menyatakan menghormati keputusan Polda Metro Jaya.
Roy Suryo juga menegaskan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku, sambil mengingatkan bahwa status tersangka tidak otomatis menjadikan seseorang terdakwa atau terpidana.
Selain menanggapi penetapan dirinya, Roy juga menyinggung soal buronan berinisial “SM” atau Silfester Matutina, yang hingga kini masih bebas meski sudah divonis inkrah enam tahun lalu.
“Dengan adanya pengumuman dari Polda Metro Jaya, Jumat siang, selaku pengamat telematika yang memiliki hak intelektual untuk melakukan penelitian ilmiah atas dokumen publik yang sudah sewajarnya diteliti (apalagi sudah dituangkan dalam buku 'Jokowi's White Paper'), saya tetap menghormati dulu penetapan tersebut,” kata Roy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (7/11/2025).
“Namun perkembangan selanjutnya sebaiknya semua mengikuti proses hukum yang ada, karena status 'tersangka' ini belum tentu 'terdakwa', apalagi 'terpidana',” ujarnya.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan enam tahun inkrah saja masih ada yang bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yang berinisial 'SM',” imbuhnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 3 Pernyataan Dokter Tifa Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Saya Siap Lahir Batin
Roy Suryo
Dokter Tifa tersangka
Rismon Sianipar
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Multiangle
Meaningful
SURYA.co.id
| Rekam Jejak Jimly Asshiddiqie yang Dilantik Jadi Ketua Komisi Reformasi Polri, Eks Ketua MK |
|
|---|
| Pengakuan Saksi Mata Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Terjadi Saat Doa, Bau Bahan Kimia Menyengat |
|
|---|
| Rekam Jejak Kolonel Donny Pramono yang Pastikan Lifter Rizki Juniansyah Akan Dilantik Jadi Letda |
|
|---|
| Respon Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sentil Sosok SM Silfester Matutina? |
|
|---|
| Kronologi Ledakan di Masjid SMA Negeri 72 Jakarta, Ada Senjata Api Bertuliskan 'Welcome To Hell' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pakar-mikro-ekspresi-soal-reaksi-Roy-Suryo-Cs.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.