Rumah Hakim Terbakar
Sosok Yasardin Ketua IKAHI yang Bongkar Teror ke Hakim Khamozaro Waruwu Sebelum Rumahnya Terbakar
Yasardin, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mengungkap teror yang dialami hakim Khamozaro Waruwu sebelum rumahnya terbakar.
Ringkasan Berita:
- Rumah hakim PN Medan Khamozaro Waruwu terbakar pada Selasa (4/11/2025) atau sehari sebelum pembacaan tuntutan terdakwa korupsi.
- Ketua Ikahi, Yasardin mengungkap hakim Khamozaro kerap menerima teror telepon.
- Polisi belum mengungkap penyebab kebakaran.
SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Yasardin, Ketua Umum Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) yang mengungkap teror yang dialami hakim Khamozaro Waruwu sebelum rumahnya terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Rumah hakim Khamozaro Waruwu di Kompleks Taman Harapan Indah, Tanjungsari, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara, terbakar hanya berselang 20 menit setelah sang istri ke luar.
Saat rumahnya terbakar, hakim Khamozaro tengah memimpin sidang di Pengadilan Negeri Medan.
Banyak dokumen penting serta barang berharga yang ludes terbakar.
Kepada Ikahi, Khamozaro mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendapatkan teror telepon dari orang tak dikenal hingga sepuluh kali.
Baca juga: Sosok Hakim Khamozaro Waruwu yang Rumahnya Ludes Terbakar Sehari Jelang Tuntutan Terdakwa Korupsi
Dalam terornya, penelepon tidak berbicara sama sekali ketika Khamozaro mengangkatnya. Sebaliknya, penelepon itu justru langsung mematikan sambungan teleponnya.
"Memang menurut informasi yang bersangkutan, yang bersangkutan itu sebelum terjadinya kebakaran ini sering ditelepon dan ditelepon itu tidak dijawab (saat diangkat). Hanya sekedar mengganggu gitu," ungkap Ketua Umum Ikahi, Yasardin dikutip dari kompas.com, Jumat (7/11/2025).
"Ada datanya. Jadi sering. Dan lebih dari 10 kali itu berulang-ulang. Dan orangnya tidak mau diajak bicara. Jadi dijawab HP-nya tapi tidak mau ngomong," imbuh Yasardin.
Peristiwa ini, menurut Yasardin, terjadi usai Khamozaro menangani kasus dugaan korupsi terkait proyek jalan di Sumatera Utara dengan total nilai mencapai Rp 231,8 miliar, sejak September 2025 lalu.
Kasus ini melibatkan:
- Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut;
- Rasuli Efendi Siregar, eks Kepala UPTD Dinas PUPR Gunung Tua;
- Heliyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker PJN Wilayah I Sumut.
"Beliau angkat tetapi orang yang menelpon itu diajak bicara tidak mau. Jadi dimatikan lagi. Tapi itu berulang-ulang, terjadi berulang-ulang setelah menangani perkara ini," ungkap Yasardin.
Meski demikian, Yasardin enggan berspekulasi bahwa peristiwa itu terkait dengan kasus hukum yang tengah ditangani Khamozaro. Ikahi masih menunggu pengusutan resmi yang saat ini tengah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Nah ini, kalau dikatakan indikasi ya boleh juga-juga indikasi. Tapi belum juga bisa kita pastikan berhubungan dengan perkara yang bersangkutan yang sedang menjadi perhatian masyarakat, terutama masyarakat Sumatera Utara," tuturnya.
Yasardin menyayangkan apabila kasus terbakarnya rumah Khamozaro ini berkaitan dengan kasus korupsi yang tengah ditanganinya. Oleh karenanya ia mendesak agar kasus ini diusut tuntas.
Selain itu, ia juga mendorong agar hakim bisa mendapatkan pengamanan yang memadai. Selama ini, hakim hanya memperoleh pengamanan ketika mereka sedang menjalankan tugasnya mengadili kasus di pengadilan, sedangkan di rumah tidak.
"Berharap kondisi saat ini bisa menjadi alasan kuat untuk segera merealisasikan konsep pengamanan hakim yang ada dalam RUU Jabatan Hakim yang sekarang sudah berada di Komisi III," kata dia.
Lebih lanjut, Yasardin menilai perlindungan terhadap hakim di Indonesia masih sangat minim. Ia berharap, Presiden Prabowo Subianto bisa memberikan atensi terkait perlindungan dan keamanan hakim.
"Ya mudah-mudahan ke depan dengan pemerintah Bapak Prabowo, pemerintahan Bapak Prabowo ini sangat concern kepada dunia peradilan. Mudah-mudahan ini bisa terpecahkan pada saatnya nanti," ujarnya.
Menurutnya, keamanan hakim sudah diatur dalam Undang-Undang 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Namun, kenyataannya, hakim saat ini masih diamankan oleh pihak keamanan kantor apabila sedang ada di kantornya. Sementara pengamanan di rumah hakim tidak ada.
Siapakah Yasardin?
Dikutip dari website resmi PN Slawi,Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. merupakan Hakim Agung Kamar Agama.
Alumnus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta ini dilantik menjadi hakim agung pada tahun 2017.
Selain memeriksa berkas perkara, kesehariannya juga diisi dengan menjadi pengajar pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung RI.
Beberapa jabatan yang pernah diembannya adalah Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama Klungkung Bali, Wakil Ketua Pengadilan Agama Curup Bengkulu, dan Ketua Pengadilan Agama Depok Jawa Barat.
Selain itu dia juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten, dan yang lainnya.
Yasardin terpilih sebagai Ketua Umum Ikahi dalam rapat musyawarah nasional pada 15 November 2022 di Hotel Intercontinental, Bandung.
Acara yang diselenggarakan hingga 17 November ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H.
Pada agenda pemilihan Ketua Umum IKAHI dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Dr. Mohammad Eka Kartika Em S.H., M.Hum.
Seluruh hakim di Indonesia dari seluruh empat lingkungan peradilan baik dari Tingkat Pertama, Tingkat Banding, dan Tingkat Kasasi memiliki hak untuk menjadi Calon Ketua Umum Ikahi.
Para pemilih yang memiliki hak suara adalah pengurus Pusat IKAHI, Pengurus IKAHI cabang Mahkamah Agung, dan perwakilan anggota daerah dari seluruh Indonesia.
Ada 11 kandidat yang saat itu maju sebagai Pengurus Pusat IKAHI masa Bakti 2022-2025:
1. Dr. Suharto S.H., M.H. meraih 41 suara
2. Dr. H. Yasardin S.H., M.H. meraih 57 suara
3. Dr. H. Yulius S.H., M.H. meraih 53 suara
4. I Gusti Agung Sumanatha meraih 7 suara
5. Dr. Prim Haryadi S.H., M.H. meraih 1 suara
6. Prof. Dr. Syamsul Maarif 2 suara
7. Dr. H. Yodi Martono Wahyunasi, S.H., M.H 2 suara
8. Prof. Dr. Amran Suadi S.H., M.H. meraih 1 suara
9. Dr. H. Ridwan Mansyur S.H, M.H. meraih 2 suara
10. Dr. H. Zahrul Rabain S.H., M.H. meraih 1 suara
11. Dr. H. Andi Samsan Nganro S.H., M.H. meraih 1 suara
Dari 11 nama tersebut, Lima nama dengan suara terbanyak adalah:
1. Dr. H. Yasardin S.H., M.Hum. Sebagai Ketua Umum Ikahi
2. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. sebagai Sekretaris Umum Ikahi
3. Dr. Suharto, S.H., M.H. sebagai anggota
4. I Gusti Agung Sumanatha sebagai anggota, dan
5. Untuk nama kelima akan ditentukan oleh Formatur pengurus terpilih, hal ini dikarenakan nama yang meraih suara terbanyak kelima terdapat tiga orang.
Hakim Khamozaro Tak Akan Mundur
Secara terpisah, hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa dirinya tidak akan mundur dari tanggung jawabnya sebagai hakim. Ia melihat bahwa peristiwa yang dialaminya sebagai ujian dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
"Sama pimpinan di kantor, saya bilang, saya tak pernah mundur dalam menjalani tugas dengan segala tantangan," ujar Khamozaro.
Pria berusia 51 tahun itu menganggap kebakaran yang menimpa keluarganya sebagai cobaan yang harus dihadapi dengan tegar.
"Ini adalah sebuah tantangan dan Tuhan pakai agar kami lebih kuat lagi. Hidup ini hanya sebentar, tetapi hidup kita harus berarti, itu jauh lebih penting," katanya.
Kebakaran rumah hakim Khamozaro Waruwu langsung ramai diperbincangkan karena terjadi sehari menjelang tuntutan terhadap dua terdakwa kasus korupsi proyek jalan Rp 231 miliar.
Kebakaran ini melahap habis kamar tidur di rumah Khamozaro Waruwu.
Kebakaran membuat seisi kamar hangus, dokumen berharga, baju, dan perhiasan istri yang dikumpulkan bertahun-tahun hasil bekerja turut terbakar pada Selasa (4/11/2025).
Ditemui di rumahnya, Khamozaro mengaku hanya tersisa baju dinas di badan, usai api menghanguskan kamar tidur dan dapur rumahnya.
"Bahkan pakaian tak ada lagi, pakaian kantor habis. Tadi sore saya beli baju di toko untuk saya pakai malam ini. Dokumen ada beberapa kepegawaian dan juga perhiasan istri yang kita kumpul berpuluh tahun dan ada beberapa dokumen anak-anak (terbakar)," katanya.
Rumah sederhana itu, dibeli Khamozaro sejak 2009. Dia bersama istri tinggal disana.
Khamozaro mengatakan telah melaporkan peristiwa itu ke polisi, untuk mencari tahu penyebab kebakaran.
Namun kata hakim yang menangani kasus korupsi jalan Sumut itu, api berasal dari dalam kamar tidur.
"Dari polsek sunggal datang, kami buat laporan mengenai kebakaran ini. Mudah mudahan bisa ditindak lanjuti. Saya tak bisa menduga apa penyebabnya. Semoga bisa ada ketenangan terlebih saya dan keluarga bisa tenang. Inilah kenyataannya. tapi sudahlah, anggap sebagai musibah," sebut dia.
Khamozaro mengatakan, saat kebakaran terjadi sekira pukul 10.43 WIB, rumah sedang kosong.
Istrinya sekitar 20 menit meninggalkan rumah, sebelum kebakaran terjadi. Kebakaran menghanguskan kamar tidur dan bagian dapur.
"Waktu itu kejadian itu sekitar 20 menit setelah istri saya pergi. Rumah dalam keadaan kosong. Kebakaran di tempat tidur utama. Sehingga semuanya habis," kata Khamozaro.
Sekitar pukul 11.18 WIB, api berhasil dipadamkan.
Namun rumah yang dihuni Khamozaro dan keluarga, tampak ludes terbakar pada bagian belakang.
Tersisa puing puing baja ringan yang bergelantungan, dan dinding yang tampak hitam sisa kebakaran.
Sementara pada bagian depan, rumah tampak belum terbakar api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Sampai saat ini belum diketahui penyebab pasti kebakaran tersebut.
Sebagian berita tayang di kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/07/06113041/rumah-hakim-khamozaro-terbakar-ada-teror-usai-tangani-kasus-korupsi?page=all#page2.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/IKahi-dan-rumah-hakim-khamozaro-terbakar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.