Berita Viral

Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Inilah sosok Imron Amin, Wakil Ketua DPR RI yang ungkap alasan beri keringanan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com Adhayasta Dirgantara/Gerindra
(kiri ke kanan) 5 anggota DPR non-aktif, mulai dari Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni, dan Adies Kadir disidang di ruang MKD DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin 
Ringkasan Berita:
  • Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengungkapkan bahwa insiden penjarahan yang menimpa rumah Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam putusan dugaan pelanggaran kode etik.
  • MKD menilai, aksi penjarahan dan kemarahan publik terhadap para anggota dewan terjadi akibat berita bohong yang beredar.
  • Secara khusus, penjarahan di rumah Uya Kuya dianggap sebagai bukti bahwa nama baiknya harus dipulihkan.

Sosok Imron Amin, Wakil Ketua MKD DPR yang Beber Alasan Ringankan Sanksi Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Imron Amin, Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI yang ungkap alasan beri keringanan sanksi terhadap Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Nafa Urbach.

Saat membacakan putusan, Imron Amin menyebut penjarahan yang terjadi di rumah Ahmad Sahroni harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan.

Menurut MKD, kemarahan yang terjadi kepada Sahroni lantaran ada berita bohong terkait respons kenaikan gaji hingga pembubaran DPR RI.

“Akibat berita bohong yang beredar tersebut rumah Ahmad Sahroni dijarah, hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan,” kata Imron Amin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Begitu pula dengan insiden penjarahan di rumah Uya Kuya, Eko Patrio, dan Nafa Urbach.

Hal tersebut menjadi pertimbangan MKD untuk meringankan dari putusan kode etik.

“Akibat dari berita bohong tersebut rumah Teradu 3 (Uya Kuya) dijarah oleg pihak yang tidak bertanggung jawab."

"Oleh karena itu, nama baik Teradu 3 harus dipulihkan dan demikian juga kedudukannya di DPR RI sebagai anggota DPR RI,” ujar Imron.

“Bahwa karena berita bohong tersebut rumah Teradu 4 Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijarah."

"Hal ini harus dipertimbangkan sebagai hal meringankan,” katanya saat membacakan pertimbangan untuk Eko Patrio.

Baca juga: Beda Nasib Ahmad Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio, Nafa Urbach: 3 Anggota Terbukti Langgar Kode Etik

Putusan Sahroni, Uya Kuya, Eko Patrio

Dalam sidang tersebut, Ahmad Sahroni dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR sebagaimana dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.

Oleh karena itu, MKD menjatuhkan hukuman berupa penonaktifan sebagai anggota DPR RI selama enam bulan kepada Ahmad Sahroni.

“Menghukum Teradu 5 Ahmad Sahroni non aktif selama 6 bulan berlaku sejak tanggal keputusan ini yang dihitung sejak penonaktifkan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem),” kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun.

Kemudian, terhadap Eko Patrio juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR RI. 

Dia dijatuhkan berupa penonaktifan sebagai Anggota DPR RI selama empat bulan.

Sementara Uya Kuya dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik DPR RI.

Oleh karenanya, MKD menyatakan Uya Kuya kembali aktif sebagai anggota DPR RI terhitung sejak keputusan dibacakan.

Sosok Imron Aamin

Dilansir dari laman fraksigerindra, Imron Amin anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Pria yang akrab disapa Ra Ibong ini cicit dari Syaichona Muhammad Kholil, atau yang dikenal dengan panggilan Mbah Kholil Bangkalan, ulama besar Indonesia dari Jawa Timur. 

Putra dari pasangan Amin Imron dan Marini ini merupakan adik dari R.K.H. Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan dua periode dan juga mantan ketua DPRD Kabupaten Bangkalan dari Partai Gerindra.

Ra Ibong juga merupakan adik dari R.K. Abdul Latif Amin Imron yang saat ini menjabat sebagai Bupati Bangkalan.

Pada 14 Februari 2014, Ra Ibong mengakhiri masa lajangnya dengan menikahi Cyntia Pratitis Widyarachma

Dari pernikahan tersebut, mereka dikarunia tiga orang anak : Vikcy Inaayah Salma Imron (2015), Muhammad Ka’ab Imron (2018), dan Abdul Malik Hadiwijoyo Imron (2019).

Riwayat Pendidikan

1994 – 2000 : SD TA’MIRIYAH SURABAYA
2000 – 2003 : SMPN 1 KWANYAR
2003 – 2006 : SMAN 1 BANGKALAN
2006 – 2011 : S1 HUKUM, UII YOGYAKARTA
2011 – 2013 : S2 HUKUM, UII YOGYAKARTA

Riwayat Karier

2013 – 2019     : Direktur CV. Pusaka Graha

Riwayat Organisasi 

2013 – 2016     : Wakil Ketua PC. Ansor Bangkalan
2014 – 2016     : Pembina PC. NU Bangkalan
2014 – 2019     : Ketua Umum PSSI Bangkalan
2015 – Sekarang : Ketua DPC Partai Gerindra Kab. Bangkalan
2015 – 2017     : Pembina BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia)
2017 – 2018     : Pembina DPD HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) Bangkalan
2017 – 2018     : Penasehat PC. ISNU (Ikatan Sarjana Nahdatul Ulama) Bangkalan
2017 – 2018     : Pembina PC. FKDT (Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah) Bangkalan
2018 – 2019     : Pembina DPC POKDARWIS (Kelompok Sadar Wisata) Bangkalan
2018 – 2019     : Pembina LSM Pemuda Madura Bersatu
2019 – Sekarang : Pembina DPC Karang Taruna Bangkalan
 
===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved